Jakarta, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia (Persero) senilai Rp8,3 triliun.
Pernyataan ini disampaikan menyusul desakan sejumlah pihak agar aparat penegak hukum bergerak cepat dan tanpa rasa gentar dalam mengusut kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, merespons pernyataan anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil, yang meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri segera bertindak tegas terhadap dugaan korupsi tampa perlu takut.
“Menangani perkara hukum, khususnya tindak pidana korupsi, bukan soal takut atau tidak,” ujar Johanis Tanak dilansir Netral.co.id pada Inilah.com, Sabtu (12/4/2025).
Baca Juga: Anggota DPR Desak APH Tindak Tegas Korupsi PT Pupuk Indonesia
Johanis juga menerangkan, segala perkara harus berdasar pada aturan dan terukur.
“Semua harus berdasarkan hukum dan indikator yang terukur,” ujar Johanis
Tanak menekankan bahwa dalam setiap proses penanganan perkara, KPK akan terlebih dahulu memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, baik oleh penyelenggara negara maupun pihak swasta yang terlibat.
Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Baca Juga: KPK Telusuri Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia, APH Diminta Bergerak Cepat
Ia memastikan bahwa laporan terkait dugaan manipulasi laporan keuangan Pupuk Indonesia telah diterima dan tengah dalam tahap pengumpulan informasi oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“KPK akan menindaklanjuti semua laporan masyarakat. Saat ini, proses masih dalam tahap penelaahan dan pengumpulan bahan keterangan,” kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, proses di tingkat awal ini bersifat tertutup hingga terdapat bukti awal yang cukup untuk meningkatkan status kasus ke penyelidikan atau penyidikan.
Sorotan DPR dan Temuan Awal
Desakan agar kasus ini segera diusut mencuat setelah Etos Indonesia Institute merilis temuan audit independen yang mengindikasikan adanya selisih dalam laporan keuangan PT Pupuk Indonesia mencapai Rp8,3 triliun.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Temuan tersebut mencakup adanya transaksi senilai hampir Rp7,98 triliun yang tidak tercatat dalam neraca, serta dana kas dan deposito yang tidak dilaporkan secara transparan.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyebut kasus ini menyangkut kepentingan publik, khususnya petani yang sangat bergantung pada pasokan pupuk bersubsidi.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Pemerintah harus bersih dari praktik korupsi. Siapapun yang terlibat harus ditindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto dengan menindak oknum yang tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi.
Pupuk Indonesia Bantah Manipulasi
Sementara itu, PT Pupuk Indonesia membantah tudingan tersebut.
Dalam keterangan resminya, Sekretaris Perusahaan Wijaya Laksana menyatakan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
dan telah diaudit oleh akuntan publik independen serta direviu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Informasi yang menyebut adanya manipulasi tidak sesuai dengan fakta. Kami memastikan transparansi dan tata kelola perusahaan dijalankan sesuai regulasi,” kata Wijaya.
Terkait dugaan pencairan deposito sebesar Rp15,93 triliun yang disebut tidak dilaporkan.
Wijaya menegaskan bahwa perubahan saldo tersebut sudah dicatat dalam laporan keuangan.
Disebabkan oleh sejumlah faktor teknis, seperti penempatan deposito jangka panjang dan kas yang dibatasi penggunaannya.
Menunggu Langkah Konkret
Kasus ini masih berada dalam tahap awal penelaahan di KPK.
Jika ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, maka proses akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan diumumkan secara resmi ke publik.
KPK menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai prosedur, dan tidak ada kasus yang akan diabaikan, termasuk jika melibatkan perusahaan BUMN strategis seperti Pupuk Indonesia.
Comment