Jakarta, Netral.co.id – Tenaga Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Raihan, mengaku pernah menerima pembayaran sebesar Rp200 juta dari terdakwa kasus pengamanan situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Adhi Kismanto. Uang itu disebut sebagai imbalan atas pembuatan aplikasi pelacak situs judi online bernama “Klandestin”.
Pengakuan tersebut disampaikan Raihan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penghapusan situs judi online, Rabu (18/6/2025). Raihan dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi PT BJB
“Saya kenal (Adhi) sekitar tahun 2021 atau 2022, waktu itu dia memberikan saya pekerjaan membuat alat monitoring IT,” kata Raihan menjawab pertanyaan jaksa.
Ia menjelaskan bahwa alat monitoring yang dimaksud adalah aplikasi untuk mendeteksi dan melacak situs-situs judi online, yang dikembangkan atas permintaan Adhi Kismanto. Aplikasi itu kemudian dinamai “Klandestin”.
“Awalnya Adhi bercerita bahwa Kominfo butuh tools untuk crawling situs atau link judi online yang ingin ditakedown,” ujar Raihan.
Menurut Raihan, kerja sama itu berlangsung sekitar tahun 2023. Setelah aplikasi selesai pada pertengahan 2024, Adhi memberikan imbalan berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
“Uangnya diberikan secara cash di rumahnya,” ungkap Raihan saat dicecar jaksa.
Namun, Raihan mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber dana tersebut. Ia menduga uang itu berasal dari pembayaran proyek yang melibatkan Kominfo, meskipun dirinya tidak pernah diperlihatkan Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen pengadaan lainnya.
Baca Juga: Rotasi Hakim Harus Jadi Agenda Rutin, Bukan Sekadar Respons Kasus Korupsi
“Saya belum pernah melihat SPK atau dokumen resmi lain,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama-nama yang terlibat dalam upaya pemberantasan judi online, namun justru diduga terlibat dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran. Proses hukum terhadap para terdakwa masih terus berjalan dan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Comment