KPK Gelar Lelang Barang Sitaan: Rumah Mewah hingga Baju Sutra Rp5.700 Dilepas ke Publik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang terhadap barang sitaan dari hasil penanganan perkara korupsi. Lelang yang dimulai Rabu (11/6) ini dilaksanakan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, [lelang.go.id](https://www.lelang.go.id).

KPK menggelar pelelangan barang sitaan. (Foto: Antara)

Jakarta, Netral.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang terhadap barang sitaan dari hasil penanganan perkara korupsi. Lelang yang dimulai Rabu (11/6) ini dilaksanakan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, lelang.go.id.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa terdapat 81 lot barang sitaan yang ditawarkan kepada publik. Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari properti mewah hingga barang konsumtif bernilai kecil.

Baca Juga: KPK Desak Prabowo Terbitkan Perpres Pendidikan Antikorupsi demi Generasi Muda

Salah satu barang mencolok yang dilelang adalah rumah seluas 120 meter persegi di kawasan strategis Kompleks Kejaksaan Agung, yang dibanderol dengan harga limit Rp1,5 miliar dan uang jaminan Rp700 juta. Selain itu, terdapat juga gawai iPhone 13 Pro Max 256GB seharga Rp8,819 juta serta kemeja sutra lengan panjang dengan harga limit hanya Rp5.700.

Lelang ini digelar serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai daerah, antara lain Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, dan Banda Aceh. Satu lot tambahan dijadwalkan dilelang Kamis (12/6) di KPKNL Pekalongan.

Meski terbuka untuk publik, proses lelang mensyaratkan pendaftaran akun terlebih dahulu di situs lelang.go.id, penyetoran uang jaminan sesuai ketentuan, serta kesediaan untuk melunasi pembayaran dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang.

Untuk setiap transaksi, KPK menetapkan biaya lelang sebesar 2 persen dari harga final untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.

Lelang ini mencerminkan komitmen KPK dalam menjalankan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun demikian, transparansi dan akuntabilitas terhadap hasil lelang, termasuk publikasi siapa pembeli dan jumlah yang berhasil dikembalikan ke kas negara, masih menjadi pekerjaan rumah tersendiri.

Baca Juga: KPK Apresiasi Gagasan Antikorupsi Gubernur Andi Sudirman di Rakor 2025

Apalagi, nilai barang yang sangat rendah seperti kemeja sutra seharga Rp5.700 turut mengundang pertanyaan publik tentang efektivitas dan efisiensi proses penyitaan serta lelang barang rampasan negara.

Comment