Netral.co.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di ruang rapat Komisi II DPR RI. Rapat ini membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pelantikan kepala daerah direncanakan berlangsung dalam tiga gelombang. Untuk gubernur di daerah tanpa sengketa, pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Sementara itu, gubernur yang terlibat dalam putusan dismisal akan dilantik pada 20 Maret 2025, dan pelantikan pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan pada 17 April 2025.
Untuk wali kota dan bupati, pelantikan bagi daerah tanpa sengketa dijadwalkan pada 10 Februari 2025, sedangkan pasca dismisal pada 24 Maret 2025, dan pasca sengketa pada 21 April 2025.
Taufan Pawe menegaskan bahwa kebijakan pelantikan harus mengacu pada dasar hukum yang berlaku, termasuk undang-undang dan peraturan presiden terkait Pilkada Serentak 2024. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak merugikan pihak mana pun dan tetap menjunjung prinsip keadilan.
Baca Juga : Antusias Hadiri Sosialiasi Taufan Pawe, Masyarakat Barru Siap Pilih Taufan Pawe
“Proses pelantikan tiga tahap ini harus dipastikan adil, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena perbedaan waktu pelantikan. Oleh karena itu, KPU dan Kemendagri perlu mempertimbangkan hal ini secara matang,” ujar Taufan.
Lebih lanjut, Taufan mengusulkan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada agar jadwal pelantikan dapat disesuaikan dengan proses hukum yang telah selesai. Ia berharap Pilkada dan pelantikan bisa benar-benar dilaksanakan secara serentak.
“Kita perlu memastikan bahwa hasil Pilkada sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebelum penjadwalan pelantikan. Harapannya, ke depan proses pemilihan selesai bersamaan dengan jadwal pelantikan,” tegasnya.
Baca Juga : Selesaikan Tenaga Honorer, Komisi II Dorong Pemerintah Susun Peta Jalan
Taufan juga meminta KPU memastikan calon kepala daerah yang diusulkan untuk pelantikan sudah memenuhi ketentuan hukum, baik melalui surat keterangan tanpa gugatan dari MK, putusan dismisal, atau dokumen hukum lainnya.
“Kami mengingatkan, calon yang diajukan untuk pelantikan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai aturan yang berlaku, agar tidak ada masalah di kemudian hari,” jelas mantan Wali Kota Parepare dua periode ini.
Menurut Taufan, percepatan pelantikan ini akan mendukung kelancaran proses pemerintahan di daerah. Ia optimistis pemerintahan daerah dapat berjalan lebih optimal jika pelantikan dilakukan sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Comment