Uji Nurdin Jadi Bupati Termuda Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari

Bupati Bantaeng Terpilih Fathul Fauzy Nurdin bersalaman mantan Ketua Umum Golkar Airlangga

Bupati Bantaeng Terpilih Fathul Fauzy Nurdin bersalaman mantan Ketua Umum Golkar Airlangga. (Foto: Dok Istimewah).

Netral.co.id, Bantaeng- M Fathul Fauzy Nurdin resmi jadi bupati termuda Sulsel pada Kamis 6 Februari 2024 usai dirinya dilantik langsung Presiden Prabowo Subianto.

Putra mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah itu lahir di Ujung Pandang 30 Oktober 1995.

M Fathul Fauzy Nurdin berumur 29 tahun 3 bulan pada saat pelantikan kepala daerah Kamis 6 Februari 2024 pekan depan.

Jika tidak ada aral melintang, ia jadi bupati termuda Sulsel dilantik Presiden Prabowo Subianto pekan depan.

Laki-laki muda akrab disapa Uzi berpasangan dengan Sahabuddin, politisi senior asal Partai Kesejahteraan Sosial (PKS).

Keduanya meraih 69.036 suara. Uzi bersama Sahabudin mampu menumbangkan pertahanan Ilham Azikin mantan Bupati Bantaeng periode 2018-2023.

Adapun 11 pasangan kepala daerah lainnya masih menunggu hasil putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jadwal pelantikan kepala daerah itu disepakati Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

“Total ada 14 pasangan kepala daerah di Sulsel telah ditetapkan sebagai pemenang karena tidak ada sengketa,” Kata M Rifqinizamy Karsayuda.

Ia juga menyampaikan bahwa pelantikan seluruh kepala daerah yang tidak ditemukan bukti-bukti kecurangan selama pemilihan akan tetap di lantik pada tanggal 6 februari 2025 oleh Presiden RI.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara.” Lanjutnya

“Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” Tegas Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.

Sementara kepala daerah yang ditemukan bukti kecurangan selama pemilihan umum berlangsung, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta pada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan pada Presiden RI agar ada upaya revisi atas Peraturan Presiden No 80 tahun 2024.

“Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ucapnya.

Sementata itu, Tito Karnavan memberi saran pada Bupati dan Wali Kota agar mereka dilantik langsung oleh yang definitif atau sekalian Presiden RI.

“Kalau dari kesakralan, kemudian kebanggaan, ya otomatis Bupati, Wali Kota inginnya dilantik oleh yang definitif betul, atau sekalian presiden, daripada dilantik oleh PJ yang akan selesai, dan tidak memiliki kewenangan penuh, bukan atasannya,” kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Comment