Makassar, Netral.co.id – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Makassar mengecam keras aksi pemagaran yang menutup akses ke Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Alimul Ilmi di Jalan Rajawali, Kecamatan Tamalate.
Penutupan tersebut, yang dilakukan oleh pihak swasta dengan dalih kepemilikan lahan, dianggap sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang yang mencederai hak masyarakat atas pendidikan dan ibadah.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD KNPI Makassar, Muhammad Irvan, menyebut tindakan pemagaran itu sebagai “barbarisme modern” yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hukum.
“Ini bukan sekadar penggusuran fisik, ini pembungkaman terhadap hak anak-anak untuk belajar agama. Mereka yang melakukan ini bertindak seolah hukum bisa dikalahkan oleh tembok dan kekuasaan,” kata Irvan dalam keterangannya, Rabu, 19 Juni 2025.
TPQ Alimul Ilmi selama ini menjadi tempat belajar bagi puluhan santri dan pusat kegiatan keagamaan warga sekitar. Pemagaran dilakukan menyusul klaim sepihak oleh PT Timurama, yang disebut memiliki sertifikat hak atas lahan sejak 1983. Di sisi lain, warga atas nama Muh Akbar juga mengklaim kepemilikan lahan tersebut dengan sertifikat terbit pada 2005.
KNPI Makassar mendesak keterlibatan aktif aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, dan Pemerintah Kota Makassar. Irvan menegaskan, proses hukum harus dikedepankan, bukan eksekusi sepihak oleh pemilik modal.
“Jika negara diam, publik akan percaya bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Harus ada keberanian untuk menegakkan keadilan, bukan tunduk pada tekanan bisnis,” ujarnya.
Irvan juga memperingatkan bahwa membiarkan penutupan sepihak terhadap lembaga pendidikan keagamaan bisa menciptakan preseden berbahaya. Ia menyebut tindakan itu sebagai pelecehan terhadap nilai-nilai Pancasila dan asas negara hukum.
“Bayangkan jika siapa pun bisa menutup rumah ibadah atau sekolah hanya karena memegang sertifikat tanpa proses hukum. Maka siapa lagi yang aman?” tambahnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, KNPI Makassar menyatakan siap memberikan bantuan advokasi hukum bagi TPQ Alimul Ilmi dan warga terdampak.
Mereka juga menyatakan akan mengawal kasus ini secara aktif, bahkan memobilisasi kekuatan pemuda untuk menolak segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat sipil.
“KNPI tidak akan diam. Kami berdiri bersama rakyat. Kami pastikan, hak anak-anak untuk belajar dan beribadah tidak ditelan oleh arogansi dan kepentingan bisnis,” tegas Irvan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Timurama maupun BPN terkait keberadaan dua sertifikat atas lahan tersebut.
Comment