KLH Akan Jatuhkan Sanksi Administratif ke Puluhan Perusahaan Industri Penyumbang Polusi Udara

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menjatuhkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada puluhan tenant kawasan industri di Jakarta Utara dan Kabupaten Bekasi yang terbukti menurunkan kualitas udara Jabodetabek.

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq memberikan arahan saat peninjauan kawasan industri JIEP di Jakarta Timur, Senin (16/6/2025). (Foto: Antara)

Jakarta, Netral.co.id Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menjatuhkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada puluhan tenant kawasan industri di Jakarta Utara dan Kabupaten Bekasi yang terbukti menurunkan kualitas udara Jabodetabek.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pengawasan telah dilakukan di dua kawasan industri, dan ditemukan pelanggaran serius terkait pengelolaan lingkungan.

“Sanksi ini bertujuan mendorong penataan, bukan soal uangnya. Dan sanksi dikenakan langsung ke tenant,” ujar Hanif saat meninjau kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Meski tenant menjadi sasaran utama sanksi, Hanif menegaskan bahwa pengelola kawasan juga memiliki tanggung jawab. Bila pelanggaran berlanjut ke ranah pidana atau gugatan lingkungan, pengelola dan tenant akan dimintai pertanggungjawaban bersama.

76 Tenant di Jakarta Utara dan 60 di Bekasi Diawasi

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum KLH, Ardiyanto Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya telah mengawasi 76 tenant di Jakarta Utara dan 60 tenant di Bekasi. Lebih dari 50 tenant sementara ini berpotensi dijatuhi sanksi, meski angka pasti masih menunggu proses verifikasi.

“Kami masih dalam proses finalisasi. Tapi lebih dari 50 tenant sudah masuk dalam daftar evaluasi,” jelas Ardiyanto.

Kontribusi Industri terhadap Polusi Udara Jabodetabek

KLH mencatat bahwa industri, terutama yang menggunakan batu bara, menyumbang sekitar 14 persen dari total polusi udara Jabodetabek. Sumber utama polusi adalah emisi kendaraan bermotor, yaitu:

  • 42–57% pada musim kemarau
  • 32–41% pada musim hujan

Langkah pengawasan ini menjadi bagian dari strategi pengendalian kualitas udara yang lebih tegas, seiring memburuknya kualitas udara di wilayah perkotaan.

Comment