Jakarta, Netral.co.id – Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, mengkritik keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. Ia meminta Maruli memahami kembali batasan kewenangan dalam pengambilan keputusan.
“Pak KSAD yang baik, mohon dipelajari baik-baik soal kewenangan. Kewenangan itu bukan berarti Anda bisa lakukan semaunya,” kata Zainal Arifin melalui unggahan di Threads, Kamis (13/3/2025).
Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menjelaskan bahwa kewenangan tidak muncul begitu saja, melainkan harus berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
“Kewenangan itu bukan batu jatuh dari langit. Ia diatur dalam peraturan dan bersumber dari aturan. Pelaksanaannya juga harus mengikuti aturan,” ujarnya.
Menurutnya, setiap keputusan yang diambil dalam institusi negara harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dibatasi oleh regulasi yang berlaku.
“Soal kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) menjadi Letkol, kita harus mengakui bahwa ini melanggar Undang-Undang,” tegas Zainal.
Sebelumnya, KSAD Maruli menegaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya adalah kewenangan penuh TNI dan tidak seharusnya dipersoalkan.
“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” kata Maruli saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan, Rabu (12/3/2025).
Maruli juga menekankan bahwa apresiasi dalam bentuk kenaikan pangkat tidak hanya diberikan kepada Teddy, tetapi juga terbuka bagi seluruh prajurit yang menunjukkan kinerja terbaik dan pengabdian kepada bangsa.
Comment