Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya, Antara Prestasi dan Polemik Hukum

Pihak yang mendukung menilai bahwa Teddy memiliki prestasi yang layak diapresiasi, sementara para pengkritik menyoroti aspek legalitasnya.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Bersama Presiden RI Prabowo Subianto. (foto:dok)

Jakarta, Netral.co.id – Keputusan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak untuk menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel memicu perdebatan di kalangan akademisi dan pemerhati hukum.

Pihak yang mendukung menilai bahwa Teddy memiliki prestasi yang layak diapresiasi, sementara para pengkritik menyoroti aspek legalitasnya.

Menurut Jenderal Maruli, Teddy telah menunjukkan kemampuan luar biasa dalam membantu Presiden dan menjalankan tugasnya.

Namun, pakar hukum seperti Zainal Arifin Mochtar berpendapat bahwa kenaikan pangkat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah pengamat militer juga menyoroti bagaimana kebijakan ini dapat mempengaruhi profesionalisme di tubuh TNI.

Jika kenaikan pangkat diberikan berdasarkan pertimbangan subjektif tanpa dasar hukum yang kuat, maka hal ini berisiko menimbulkan preseden di masa depan.

Di sisi lain, pendukung keputusan ini berpendapat bahwa sistem penghargaan dalam militer harus fleksibel untuk mengakomodasi individu yang memberikan kontribusi besar bagi negara, meskipun tidak melalui jalur struktural biasa.

Dengan adanya polemik ini, publik kini menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah dan TNI untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan.

Comment