Kemenkes Terbitkan Edaran Waspada Lonjakan COVID-19, Ini Instruksi untuk Daerah dan Faskes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19 menyusul tren kenaikan kasus di sejumlah negara Asia. Negara-negara seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura dilaporkan mengalami lonjakan kasus, dengan varian dominan seperti XEC, JN.1, LF.7, dan NB.1.8.

Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.03.01/C/1422/2025, 24 Mei 2025. (Foto: Tangkapan layar Netral.co.id)

Jakarta, Netral.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19 menyusul tren kenaikan kasus di sejumlah negara Asia. Negara-negara seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura dilaporkan mengalami lonjakan kasus, dengan varian dominan seperti XEC, JN.1, LF.7, dan NB.1.8.

Meskipun transmisi dan tingkat kematian akibat COVID-19 masih tergolong rendah, Kemenkes meminta seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesiapsiagaan, termasuk dinas kesehatan daerah, UPT Kekarantinaan, laboratorium kesehatan masyarakat, serta fasilitas pelayanan kesehatan.

Situasi Nasional Turun, Varian MB.1.1 Dominan

Di Indonesia sendiri, kasus mingguan COVID-19 justru menunjukkan penurunan. Pada minggu ke-19 tahun 2025 tercatat 28 kasus konfirmasi, turun menjadi hanya 3 kasus pada minggu ke-20 dengan positivity rate sebesar 0,59 persen. Varian MB.1.1 saat ini menjadi yang paling banyak ditemukan di Tanah Air.

Instruksi Khusus untuk Daerah dan Lintas Sektor

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes memberikan beberapa instruksi strategis, antara lain:

  • Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota diminta untuk memantau tren kasus dan laporan sindrom seperti ILI, SARI, dan pneumonia, serta melakukan pelaporan cepat melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Mereka juga diminta untuk memperkuat komunikasi risiko dan promosi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di masyarakat.
  • UPT Kekarantinaan Kesehatan diminta memperketat pengawasan di pintu masuk internasional. Pemeriksaan suhu tubuh dan deteksi gejala dilakukan terhadap seluruh pelaku perjalanan luar negeri, khususnya dari negara dengan lonjakan kasus. Kemenkes juga meminta agar dilakukan pengawasan terhadap deklarasi kesehatan melalui platform Satu Sehat Health Pass (SSHP).
  • Fasilitas pelayanan kesehatan diminta untuk meningkatkan pelaporan kasus sindrom pernapasan dan memastikan kesiapan layanan rujukan, termasuk RS jejaring penyakit infeksi emerging. Tenaga medis juga diimbau tetap menjaga kesehatan dan mengikuti protokol kewaspadaan standar.
  • **Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) turut diminta bersiaga untuk pemeriksaan spesimen dan mendukung pengendalian berbasis bukti epidemiologis.

Kemenkes menekankan bahwa kolaborasi antar sektor menjadi kunci dalam mencegah potensi lonjakan kasus di dalam negeri, mengingat mobilitas global yang tinggi dan potensi masuknya varian baru.

Comment