Kejagung Telusuri Peran Tiga Eks Stafsus Mendikbudristek

Eks Mendikbud RI, Nadiem Makarim.

Eks Mendikbud RI, Nadiem Makarim. (Foto: Dok Istimewa).

Jakarta, Netral.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim.

Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada tiga mantan staf khusus Mendikbudristek, yang disebut-sebut berperan dalam penyusunan kajian teknis yang menjadi dasar kebijakan pengadaan laptop tersebut.

“Penyidik tengah mendalami apakah tindakan mereka sesuai kewenangan dan siapa yang memberi arahan di balik penyusunan kajian itu,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, di Jakarta.

Menurut Harli, ketiga stafsus tersebut menyusun dokumen kajian yang pada akhirnya mengarahkan pada pengadaan Chromebook secara masif, meskipun kajian sebelumnya menyarankan sistem operasi lain.

Baca Juga : Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun

Tindakan mereka kini menjadi objek penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemufakatan atau pengaruh dari pihak tertentu.

Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 28 orang saksi dan melakukan penggeledahan di kediaman ketiga stafsus yang bersangkutan. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan untuk mengidentifikasi aktor utama dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Penyidikan masih terus berlanjut pekan ini. Fokus kami saat ini adalah mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab atas kebijakan ini,” tegas Harli.

Terkait kemungkinan keterlibatan Nadiem Makarim, Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan menteri tersebut.

Namun Harli menegaskan bahwa opsi pemanggilan tetap terbuka apabila penyidikan mengarah pada perlunya klarifikasi langsung dari Nadiem.

“Jika dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian, tentu penyidik akan memanggil beliau,” tambahnya.

Baca Juga : Kejagung Telusuri Peran Dua Stafsus Eks Mendikbud Nadiem Makarim di Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun

Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya perbedaan hasil uji teknis dengan kebijakan akhir pengadaan. Pada tahun 2019, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek menunjukkan perangkat tersebut tidak optimal untuk kebutuhan pendidikan Indonesia.

Kala itu, tim teknis menyarankan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, hasil evaluasi itu ditinggalkan dan digantikan oleh kajian baru yang mendukung penggunaan Chromebook.

Total nilai proyek ini mencapai Rp 9,982 triliun, terdiri dari Rp 3,582 triliun yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Comment