HMI Ingatkan Penyelenggara Pemilu dan Parpol Soal Syarat Bacaleg

Netral.co.id

Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Nawir Kalling. Dok Netral.co.id

Netral.co.id, Gowa – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ingatkan para penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dan partai politik (Parpol) terkait syarat-syarat tertentu berdasarkan perintah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Nawir Kalling saat dihubungi melalui WhatsAppnya, Senin 21 Agustus 2023.

Nawir mengaku, 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilu legislatif bersamaan dengan pilihan presiden dan wakil preside, namun, masih banyak Bakal Calon Legislatif (Bacalon) dari kalangan masyarakat sipil, Aparatur Sipil Negara (ASN), Direktur Perusahaan, hingga politisi dari kalangan milenial dinilai belum betul-betul mengikuti aturan tersebut.

“Kita patut berbangga dengan besarnya antusias seluruh lapisan masyarakat dalam upaya menjadi wakil rakyat di parlemen. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar para bakal calon legislatif ini betul-betul memperhatikan aturan yang berlaku, khsusunya Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tagas Nawir Kalling.

Baca Juga : Ketum HMI Cagora ke Polda Sulsel : Usut Tuntas Bunker Narkoba Jaringan Kampus dan Lapas

Menurut Nawir, ada beberapa nama yang muncul dengan latar belakang yang diatur khusus dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 tersebut.

“Misalnya mereka adalah ASN dan direktur perusahaan daerah yang perlu untuk diperhatikan secara spesifik. Mereka ini kan harus memenuhi persyaratan khusus,” cetus Mahasiswa Ilmu Politik Pascasarjana UNHAS itu.

Baca Juga : HMI ke Rektor UIN : Stop Politisasi Kampus

Salah satu persyaratan khusus dimaksud dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 mengatur Bacalon harus mengundurkan diri dari status atau jabatan khusus yang sedang dijalani dan melampirkan bukti pengunduran dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) wilayahnya masing-masing.

“Sah-sah saja sampai batas waktu yang telah ditetapkan. Setahu saya, bisa tetap menjabat sampai pada periodesasi pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). Namun setelah itu, wajib hukumnya mereka mengundurkan diri,” pungkasnya.

Diketahui sesuai jadwal tercantum dalam PKPU nomor 10 tahun 2023, pencermatan rancangan DCT anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai hari Minggu, 24 September 2023 dan berakhir hari Selasa, 3 Oktober 2023.

Comment