Dua Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan sejumlah pejabat.

Kilang minyak. (foto:dok)

Jakarta, Netral.co.id Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan sejumlah pejabat.

Pada Selasa (4/3/2025), dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan pejabat PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF).

Selain dua pejabat ESDM, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa tujuh pejabat dari berbagai anak perusahaan PT Pertamina. Total, ada sembilan saksi yang menjalani pemeriksaan dalam kasus ini.

Pejabat ESDM yang Diperiksa

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Kompas.com (4/3/2025), dua pejabat Kementerian ESDM yang diperiksa adalah:

BG, Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).

EED, Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Ditjen Migas.

Petinggi Anak Usaha Pertamina Juga Diperiksa

Selain dari Kementerian ESDM, tujuh pejabat teknis dari beberapa anak perusahaan PT Pertamina juga turut diperiksa, di antaranya:

BMT – Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional

TM – Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional

AFB – Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga

MR – Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping

BP – Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping

AS – Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International

LSH – Manager Product Trading ISC periode 2017-2020 / Manager SCMDM Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa tiga saksi lainnya yang berperan dalam kasus ini, termasuk TAW, Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, serta ANW (Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga) dan AA (Manager Quality Management System PT Pertamina).

Sembilan Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam pengembangannya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Berikut daftar para tersangka:

Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Yoki Firnandi (YF) – Pejabat di PT Pertamina International Shipping

Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

Edward Corne (EC) – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, Kejagung masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam dugaan korupsi yang terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Comment