Lombok Tengah, Netral.co.id – Menyambut bulan suci Ramadhan, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah memperkenalkan kebijakan baru dalam penegakan hukum lalu lintas.
Program yang diberi nama “Tilang Syariah” ini diklaim sebagai pendekatan humanis dalam menegakkan aturan di jalan raya sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan di masyarakat.
Apa Itu Tilang Syariah?
Tilang Syariah merupakan inovasi dari Polres Lombok Tengah yang memberikan kesempatan bagi pengendara Muslim yang melanggar aturan lalu lintas untuk menggantikan sanksi tilang dengan membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi, kebijakan ini tidak berlaku secara umum, melainkan memiliki kriteria tertentu.
“Pelanggar yang mampu membaca atau mengaji dengan baik dan benar akan diberikan kesempatan untuk membaca Al-Qur’an. Jika lancar, maka tilang akan dibatalkan dan hanya diberikan imbauan agar tidak mengulangi kesalahan di jalan raya,” ujar AKP Puteh, dikutip dari situs Korlantas Polri.
Tujuan dan Manfaat Tilang Syariah
Selain sebagai bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis, program ini diharapkan dapat:
Memperkuat nilai-nilai keagamaan di masyarakat.
Meningkatkan minat membaca Al-Qur’an.
Membangun hubungan yang lebih harmonis antara masyarakat dan aparat kepolisian selama bulan Ramadhan.
“Program ini tidak hanya berlaku bagi petugas, tetapi juga bagi masyarakat. Insyaallah, kita semua akan mendapatkan pahala dari Allah SWT,” tambah AKP Puteh.
Respon DPR: Perlu Kajian Lebih Lanjut
Terkait kebijakan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, memberikan tanggapannya.
Ia menilai bahwa meskipun program ini memiliki niat baik, namun perlu dikaji lebih lanjut agar tetap selaras dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri dalam menegakkan aturan lalu lintas secara universal.
“Aturan di jalan untuk pengendara bermotor harus sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Jika pengendara harus menghafal sesuatu, maka lebih relevan jika yang diutamakan adalah pemahaman terhadap rambu-rambu lalu lintas dan tata cara berkendara yang benar,” kata Dede kepada Netral.co.id, Selasa (4/3/2025).
Perlukah Diterapkan Secara Luas?
Program Tilang Syariah ini menuai beragam pendapat. Di satu sisi, ada yang mengapresiasi pendekatan persuasif ini sebagai bagian dari edukasi masyarakat.
Namun, di sisi lain, ada pula kekhawatiran mengenai penerapannya yang hanya berlaku bagi pengendara Muslim, sehingga berpotensi menimbulkan polemik dari segi hukum dan kesetaraan perlakuan bagi seluruh warga negara.
Kebijakan ini masih dalam tahap implementasi awal dan belum diketahui apakah akan diperluas ke wilayah lain atau tetap diterapkan khusus di Lombok Tengah selama bulan Ramadhan.
Comment