Dosen UIN Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Wirawan Jamhuri (35), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya. Ia kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Oknum Dosen UIN Mataram, pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi. (Foto: dok)

Mataram, Netral.co.id – Seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Wirawan Jamhuri (35), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya. Ia kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukumannya 12 tahun. Ada kemungkinan pemberatan hukuman, dan itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan,” jelas Pujewati, Jumat, (23/5/2025).

Setelah penetapan status sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap Wirawan di Rutan Polda NTB dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang korban serta dua orang saksi. Barang bukti yang diamankan meliputi tangkapan layar percakapan antara tersangka dan korban, sejumlah barang yang diberikan tersangka kepada korban, serta dokumen resmi yang menunjukkan posisi tersangka di lingkungan kampus.

Baca Juga: Sindikat Uang Palsu di Kampus UINAM Terbongkar, Ini Nasib Para Pelakunya

Koordinator Aliansi Stop Kekerasan Seksual sekaligus pendamping korban, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa tindak kekerasan tersebut terjadi sejak 2021 hingga 2024. Total ada tujuh korban yang teridentifikasi, namun baru lima yang melaporkan secara resmi.

“Hari ini tiga korban memberikan keterangan, dan dua korban lainnya dijadwalkan pada Kamis mendatang,” ujar Joko saat ditemui di Polda NTB, Selasa, (20/5/2025).

Joko menjelaskan, para korban rata-rata adalah mahasiswi yang tinggal di Ma’had UIN Mataram. Wirawan, yang juga menjabat sebagai pengurus lembaga tersebut, diduga memanfaatkan kedudukannya untuk melakukan manipulasi emosional kepada para korban.

“Dia menyamarkan peran sebagai orang tua spiritual kadang sebagai ayah, kadang sebagai pembimbing batin untuk mempengaruhi dan mengontrol korban,” lanjutnya.

Modus operandi pelaku meliputi permintaan agar korban tidur di salah satu ruangan, sebelum akhirnya melakukan tindakan asusila. Ironisnya, aksi tersebut sempat disaksikan oleh korban lainnya yang berada di lokasi yang sama.

Comment