Sindikat Uang Palsu di Kampus UINAM Terbongkar, Ini Nasib Para Pelakunya

Kampus UIN Alauddin Makassar

Kampus UIN Alauddin Makassar. (Foto: Dok Istimewah).

Netral.co.id, Makassar – Setelah beroperasi selama dua tahun, sindikat pembuat uang palsu yang beraksi di Kampus UIN Alauddin Makassar (UINAM) akhirnya berhasil diungkap pihak berwajib.

Kasus ini terkuak berkat kecurigaan seorang petugas BRILink di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Seorang warga yang hendak menyetor uang pecahan Rp100.000 ke layanan tersebut dicurigai membawa uang palsu.

Baca Juga : Terungkap Jaringan Internasional Kasus Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Petugas BRILink segera melaporkan temuan itu ke Polsek Pallangga, yang kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengungkap jaringan sindikat ini. Para pelaku kini menghadapi proses hukum. Investor utama berinisial ASS dikenai pasal sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca Juga : Uang palsu UIN Alauddin Makassar

Sementara itu, pelaku lainnya, termasuk Andi Ibrahim dan Syahruna, dijerat Pasal 37 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 36 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku cukup berat, dengan hukuman minimal 10 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang melibatkan sindikat di wilayah Sulawesi Selatan.

Comment