Polisi Gerebek Sindikat Love Scamming di Jakpus, 20 Tersangka Diamankan

Pelaku Penipuan Investasi Bodong

Pelaku Penipuan Investasi Bodong. (Foto: Dok Istimewah).

Netral.co.id, Jakarta – Polisi berhasil mengungkap sindikat penipuan online dengan modus love scamming yang beroperasi dari salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Sindikat ini memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya.

“Awalnya kami melakukan patroli siber di sejumlah aplikasi kencan,” ungkap Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 28 Januari 2025.

Baca Juga : Hati-hati ! Beredar Nomor WA Catut Bupati Bantaeng Digunakan Untuk Penipuan

Patroli tersebut menemukan indikasi penawaran investasi mencurigakan dalam aplikasi kencan. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi aktivitas penipuan di Apartemen Batavia, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Petugas langsung menggerebek lokasi dan mengamankan 20 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga orang berperan sebagai pemimpin sindikat berinisial IMB, AKP, dan RW, sementara 17 lainnya bertindak sebagai operator.

Baca Juga : Buntut Soal Kasus Ini, Netizen Serang Polrestabes Makassar

Operator yang ditangkap antara lain MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY. Para tersangka diduga terlibat dalam penipuan berbasis digital yang menargetkan korban dari berbagai negara.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Sejauh ini, korban dari sindikat love scamming ini mayoritas adalah warga negara asing, termasuk dari Vietnam, Filipina, dan Thailand. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih luas.

Comment