Desakan Mencuat, Panglima TNI Diminta Cabut Perintah Pengamanan Kejaksaan

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera membatalkan perintah pengerahan prajurit guna mendukung pengamanan di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia. Perintah itu tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025, tertanggal 6 Mei 2025.

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera membatalkan perintah pengerahan prajurit guna mendukung pengamanan di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia. Perintah itu tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025, tertanggal 6 Mei 2025.

Dalam telegram tersebut, TNI diperintahkan menyiapkan personel dan perlengkapan untuk mendukung tugas pengamanan di lingkungan kejaksaan. Namun, langkah itu menuai kritik tajam karena dinilai menyalahi konstitusi serta Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Kejaksaan, Pertahanan Negara, dan TNI itu sendiri.

Baca Juga:TB Hasanuddin Soroti Kepemimpinan Panglima TNI Jenderal Agus: Dinilai Mudah Diintervensi Pihak Luar

Koalisi menyebut pengerahan militer ke wilayah sipil, khususnya institusi penegakan hukum, berpotensi membuka ruang intervensi dan mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum. Mereka menilai, fungsi pengamanan internal seharusnya cukup ditangani oleh satuan pengamanan sipil tanpa melibatkan kekuatan militer.

“Langkah ini tidak proporsional dan melanggar prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis,” demikian pernyataan tertulis koalisi yang terdiri dari berbagai lembaga seperti YLBHI, KontraS, Imparsial, dan Amnesty International Indonesia, Minggu (11/5/2025).

Mereka juga menyoroti kekhawatiran kembalinya praktik dwifungsi TNI yang pernah dihapus pascareformasi. Menurut koalisi, pengamanan kejaksaan oleh TNI tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam konteks operasi militer selain perang (OMSP).

Selain itu, Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) Edi Hasibuan turut menyuarakan kritik terhadap kebijakan tersebut. Ia meminta agar telegram tersebut dikaji ulang agar tidak menabrak peraturan perundang-undangan.

“Secara hukum, tugas TNI adalah mempertahankan kedaulatan negara, bukan ikut serta dalam urusan penegakan hukum,” ujar Edi Hasibuan.

Baca Juga:Direktur Amnesty international Tolak TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil

Di sisi lain, pihak TNI dan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pengerahan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi berdasarkan Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada April 2023. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyebutkan bahwa langkah ini bersifat preventif dan dilaksanakan atas permintaan resmi Kejaksaan.

Meski demikian, Koalisi Masyarakat Sipil tetap mendesak DPR RI dan Presiden untuk mengevaluasi kebijakan ini guna menjaga tegaknya prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.

Comment