Jakarta, Netral.co.id – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, melontarkan kritik tajam terhadap kepemimpinan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Ia menilai Jenderal Agus tidak lagi layak memimpin institusi militer tertinggi karena dianggap mudah dipengaruhi pihak luar.
Kritik ini mencuat seiring polemik mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari jabatan strategis sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
“Kalau Panglima TNI bisa dikendalikan oleh pihak sipil non-presiden, ini membahayakan. Ini menunjukkan ketidakefektifan pimpinan tertinggi militer,” ujar Hasanuddin, Senin (5/5/2025).
Baca Juga: Panglima TNI Lakukan Rotasi Besar-Besaran, Letjen Novi Helmy Prasetya Turut Dimutasi
Kritik juga diarahkan pada pernyataan Jenderal Agus terkait revisi Undang-Undang TNI. Menurut Hasanuddin, pernyataan Agus yang menyebut TNI kini telah menjadi institusi “multifungsi” justru menimbulkan kekhawatiran publik akan kembalinya praktik dwifungsi militer ala Orde Baru.
“Harusnya Panglima menyatakan bahwa TNI tidak akan kembali ke dwifungsi. Tapi justru dikatakan TNI kini sudah multifungsi. Ini menyesatkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hasanuddin menduga bahwa mutasi Letjen Kunto bukan merupakan perintah dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, melainkan atas arahan Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Dugaan itu muncul karena pengganti Kunto, Laksda TNI Hersan, merupakan mantan ajudan Jokowi saat menjabat presiden periode pertama (2016–2017).
Baca Juga: Anggota Panitia Kerja RUU TNI Tubagus Hasanuddin Bantah Dugaan Dwifungsi ABRI
Menurut Hasanuddin, keputusan pembatalan mutasi terhadap Letjen Kunto lima hari setelah surat keputusan diterbitkan, memperkuat dugaan intervensi. Ia menyatakan hanya Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI yang memiliki wewenang membatalkan keputusan Panglima TNI.
“Kalau mutasi dibatalkan setelah beberapa hari, berarti ada otoritas yang lebih tinggi dari Panglima TNI yang mengintervensi. Dan itu hanya Presiden,” tegasnya.
Jenderal Agus sebelumnya diketahui meralat keputusan mutasi berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554a/IV/2025, yang mengoreksi keputusan sebelumnya tertanggal 29 April 2025.
Dalam keputusan baru tersebut, mutasi terhadap tujuh perwira tinggi, termasuk Letjen Kunto dan Laksda Hersan, dibatalkan.
Comment