Anggota Panitia Kerja RUU TNI Tubagus Hasanuddin Bantah Dugaan Dwifungsi ABRI

Tubagus menjelaskan, secara prinsip, meski prajurit itu tengah menduduki lembaga sipil, tapi mereka menduduki pos jabatan yang diatur dalam UU TNI. Oleh sebab itu, kemungkinan besar tetap akan diadili di peradilan militer.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Tubagus Hasanuddin. (Foto:dok)

Jakarta, Netral.co.idAnggota panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tubagus Hasanuddin merespon tuduhan Dwifungsi ABRI atas revisi UU Nomor 34 Tahun 2004.

Tubagus menjelaskan, secara prinsip, meski prajurit itu tengah menduduki lembaga sipil, tapi mereka menduduki pos jabatan yang diatur dalam UU TNI. Oleh sebab itu, kemungkinan besar tetap akan diadili di peradilan militer.

“Jadi yang sudah-sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang ada, bisa dua kemungkinan. Kalau dia tunggal ya di peradilan militer,” kata TB saat dilansid Netral.co.id pada inilah.com, Senin (24/3/2025).

Ia menerangkan, seorang oknum TNI bisa diadili melalui peradilan koneksitas jika kasusnya melibatkan kelompok.

“Tapi kalau dia misalnya tidak sendiri tapi ada kerja sama dengan yang lain dan sebagainya. Maka dibawa ke peradilan koneksitas, peradilan koneksitas jadi bersifat umum dan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung,” tambanya.

Lebi lanjut, Tubagus memberikan contoh penerapan kasus koneksitas yang barangkali dilakukan tentara aktif dan menduduki jabatan sipil, yakni peradilan perkara korupsi.

“Kan korupsi pasti tidak sendirian kan. Ada stafnya yang membukukan, jadi tidak sendirian pasti koneksitas,” kata dia.

Puan Maharani Ketuk Palu, Piring Makan TNI Bertambah

Diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/e/2025)

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru ini, seluruh prajurit aktif di luar 14 K/L yang diperbolehkan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.

Berikut daftar 14 K/L yang dapat diisi prajurit TNI aktif sesuai Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI:

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Pencarian dan Pertolongan (SAR)
  8. Narkotika Nasional
  9. Pengelola Perbatasan
  10. Penanggulangan Bencana
  11. Penanggulangan Terorisme
  12. Keamanan Laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia
  14. Mahkamah Agung

Sebanyak 14 piring berisi makanan, TNI diperbolehkan secara aturan untuk mengambil dan konsumsi.

Comment