Netral.co.id, Bantaeng – Sebulan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilbup) Kabupaten Bantaeng pada 27 November 2024, sejumlah peristiwa beruntun terjadi di daerah yang dikenal sebagai Butta Toa.
Sebelumnya, Pimpinan DPRD dan Sekwan DPRD Pemkab Bantaeng telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rumah dinas (Rumdis) Pimpinan DPRD.
Baru-baru ini, sekelompok massa melakukan demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng. Mereka menuntut Kejari untuk menangkap Pimpinan DPRD Bantaeng periode 2014-2018, termasuk Haji Sahabuddin yang kini maju sebagai bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng.
Kelompok tersebut menamakan diri sebagai keluarga dan konstituen anggota DPRD yang ditangkap.
Baca Juga : 5 Tahun Pemda Bantaeng Dinilai Tak Berpihak pada Pedagang dan Masyarakat Kecil
Menanggapi hal tersebut, Bos Duta Politika Indonesia (DPI) Dedi Alamsyah Mannaroi mengamati bahwa fenomena serupa sering terjadi dari tingkat lokal hingga nasional. Ia menyarankan agar proses hukum dipercayakan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Ya, hormati saja proses hukum yang berlaku dan percayakan ke APH (Kejari),” ujar Dedi Alamsyah saat berada di Jakarta, dihubungi media di Makassar, Selasa 30 Juli 2024.
Dedi berharap tidak ada pihak yang menarik-narik instrumen negara, seperti APH, untuk dijadikan alat politik. “Janganlah (tarik-tarik APH) ke politik,” tegasnya.
Dedi mengharapkan kontestasi demokrasi di Kabupaten Bantaeng dan daerah lainnya di Sulsel berlangsung demokratis dan damai.
Diketahui, Sahabuddin merupakan calon Wakil Bupati Bantaeng 2024-2029 yang akan mendampingi calon Bupati Bantaeng M Fathul Fauzi Nurdin.
Comment