Bertentangan UU, Dewan Pers Kritik Jurnalis Asing di Indonesia

Proses penyusunannya mengecewakan karena tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, maupun perusahaan pers

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, mengaku kecewa atas terbitnya Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, Nomor 3 Tahun 2025. (Foto:dok)

Jakarta, Netral.co.idKetua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan kekecewaannya atas terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.

Ia menilai penyusunan peraturan tersebut dilakukan tanpa melibatkan lembaga-lembaga yang seharusnya turut memberi masukan.

“Proses penyusunannya mengecewakan karena tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, maupun perusahaan pers,” ujar Ninik dalam pernyataan resminya, Jumat (4/4/2025).

Baca Juga: Dinilai Apatis dan Pernyataan Kontroversial dari Pihak Istana Soal Teror Jurnalis Tempo

Menurut Ninik, Perpol tersebut mengatur kerja-kerja jurnalistik yang sudah menjadi ranah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dengan demikian, penerbitan perpol ini dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Dalam Perpol disebutkan bahwa pekerjaan jurnalistik meliputi kegiatan mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi, yang seharusnya menjadi kewenangan pers, bukan kepolisian.

Baca Juga: Oknum TNI Pembunuh Jurnalis Juwita di Proses Pengadilan Militer

“Dalam hal pengawasan, itu adalah wewenang Dewan Pers, termasuk terhadap jurnalis asing yang melakukan peliputan di Indonesia,” tegas Ninik.

Dewan Pers juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam perpol tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.

Namun, peraturan tersebut justru tidak mengacu pada UU Nomor 63 Tahun 2024 yang secara khusus mengatur mekanisme izin masuk bagi warga negara asing, termasuk jurnalis asing.

Ninik memperingatkan bahwa regulasi ini dapat memicu tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperumit birokrasi bagi jurnalis asing, dan membuka celah penyalahgunaan oleh oknum aparat.

“Aturan ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, profesional, independen, dan menjunjung tinggi moral serta asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Comment