Makassar, Netral.co.id – Setiap musim kemarau, asap dari hutan dan lahan gambut yang terbakar menyelimuti Sumatra dan Kalimantan, bahkan melintasi batas Provinsi lainnya. Pemberitaan biasanya berputar pada jumlah titik panas, luas lahan terbakar, dan upaya pemadaman. Kebakaran lalu dipahami sebagai bencana alam yang diperparah kelalaian atau kejahatan individu.
Antropologi lingkungan mengajukan pertanyaan yang berbeda. Bukan hanya “apa penyebab api?”, tetapi juga: siapa yang membakar, tujuannya apa, dalam relasi kuasa seperti apa, dan siapa yang menanggung akibatnya? Dari sudut ini, api bukan semata fenomena fisik. Api adalah peristiwa ekologis sekaligus sosial, ekonomi, politik, dan kultural. Tulisan ini menguraikan kebakaran hutan melalui empat lensa: api sebagai praktik budaya, politik ekologi, pertemuan berbagai sistem pengetahuan, dan ketidakadilan dampak.
Api sebagai Praktik Budaya, Banyak masyarakat adat dan petani tradisional memakai api sebagai teknik pengelolaan lahan. Di Kalimantan dan Sumatra, sistem ladang berpindah (swidden) membuka lahan dengan pembakaran terkendali, lengkap dengan pengetahuan lokal tentang waktu, arah angin, dan sekat api. Antropolog seperti Michael Dove dan Anna Tsing menunjukkan bahwa praktik ini adalah pengetahuan ekologis yang terakumulasi lintas generasi. Menyamakannya dengan pembakaran skala besar yang merusak berarti mengabaikan perbedaan skala, tujuan, dan tata kelolanya.
Kerangka political ecology membaca masalah lingkungan sebagai hasil relasi kuasa atas penguasaan sumber daya (Bryant dan Bailey 1997; Robbins 2012). Kebakaran besar yang berulang di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang pengelolaan hutan dan lahan: klaim negara atas kawasan hutan, pemberian konsesi, ekspansi perkebunan monokultur, serta pengeringan lahan gambut melalui kanal. Gambut yang dikeringkan menjadi mudah terbakar dan sulit dipadamkan karena api dapat menjalar di bawah permukaan.
Nancy Peluso (1992) menunjukkan bagaimana pengelolaan hutan oleh negara membentuk relasi akses yang timpang, sementara masyarakat yang bergantung pada hutan kehilangan kendali atas ruang hidupnya. Dalam konteks kebakaran, membakar merupakan cara termurah membuka lahan. Insentif ekonominya kuat bagi perusahaan maupun pihak-pihak yang bermitra dengannya, sementara biaya lingkungan dan kesehatannya dialihkan kepada publik (eksternalisasi).
Politik Ekologi di Balik Asap Kebakaran besar yang berulang di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari ekspansi perkebunan monokultur, konsesi lahan, dan pengeringan gambut. Pembakaran menjadi cara murah membuka lahan bagi korporasi maupun pihak yang bermitra dengannya. Dalam kerangka political ecology, kebakaran adalah hasil dari ketimpangan akses terhadap tanah dan sumber daya, bukan sekadar perilaku individu.
Di sini muncul persoalan narasi. Peladang kecil kerap menjadi “kambing hitam” lewat pelarangan membakar dan kriminalisasi, sementara aktor besar dengan modal dan jaringan kekuasaan lebih sulit disentuh hukum. Larangan yang seragam berisiko mengabaikan konteks sosial dan menggerus sistem pengetahuan lokal.
Pengetahuan Lokal dan Pengetahuan Ilmiah Penanganan kebakaran sering bertumpu pada pengetahuan teknokratis seperti citra satelit, titik panas, dan pemadaman udara. Semua itu penting, tetapi antropologi mengingatkan bahwa pengetahuan lokal tentang kondisi lahan, tanda-tanda musim, dan cara membakar secara aman juga berharga. Pendekatan yang menjembatani keduanya, misalnya pengelolaan api berbasis komunitas, cenderung lebih berkelanjutan dari pada pendekatan satu arah.
Dampak Sosial dan Dimensi Ketidakadilan kebakaran tidak dirasakan setara. Komunitas di sekitar hutan kehilangan sumber penghidupan, lahan, dan ruang ritual yang terikat pada lanskap. Kabut asap menimbulkan persoalan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan kelompok miskin yang sulit mengakses layanan kesehatan. Sementara itu, pihak yang diuntungkan dari pembukaan lahan sering berada jauh dari lokasi dampak.
Michael Dove, lewat penelitiannya tentang masyarakat Kantu’ di Kalimantan Barat, menunjukkan bahwa ladang berpindah adalah strategi penghidupan yang rasional dan adaptif, bukan praktik “primitif” penyebab deforestasi sebagaimana stereotip yang lama beredar dalam wacana pembangunan. Peladang umumnya membuat sekat api, memilih hari dengan angin tenang, dan membakar secara bergiliran agar api tidak merambat ke hutan sekitar. Ladang yang ditinggalkan juga kembali menjadi hutan sekunder (belukar atau bera) yang tetap dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.
Di sini antropologi menekankan perbedaan skala dan konteks. Pembakaran kecil oleh rumah tangga peladang yang tertanam dalam pengetahuan lokal tidak setara dengan pembakaran masif untuk membuka ribuan hektare lahan perkebunan. Menyamakan keduanya, sebagaimana sering terjadi dalam wacana publik, adalah kekeliruan analitis sekaligus ketidakadilan.
Antropologi lingkungan membantu kita melihat kebakaran hutan sebagai persoalan relasi manusia dengan lingkungan yang dibentuk sejarah agraria, ekonomi, dan kekuasaan. Kebijakan yang adil menuntut pengakuan atas hak dan pengetahuan masyarakat lokal, penegakan hukum yang tidak tebang pilih, dan pemulihan lanskap yang melibatkan mereka yang hidup di dalamnya.

Comment