Dompu, Netral.co.id – Persoalan penggunaan fasilitas desa oleh korporasi kembali menyisakan pertanyaan serius di tengah masyarakat Desa Katua. Selama bertahun-tahun, fasilitas desa disebut digunakan untuk mendukung aktivitas CV Kian Sukses. Namun, ketika kondisi jalan tani yang menjadi akses masyarakat mengalami kerusakan, muncul pertanyaan: siapa yang seharusnya bertanggung jawab memulihkannya?
Jika benar aktivitas korporasi turut menyebabkan kerusakan pada jalan tani di Desa Katua, maka persoalannya tidak semestinya berhenti pada siapa yang menggunakan jalan tersebut. Ada tanggung jawab sosial dan administratif yang perlu dibicarakan secara terbuka.
Korporasi yang memanfaatkan fasilitas publik semestinya memiliki perencanaan akses dan mitigasi terhadap dampak aktivitas usahanya. Jangan sampai fasilitas yang dibangun untuk kepentingan masyarakat justru menanggung beban aktivitas usaha, sementara masyarakat menjadi pihak yang harus menerima akibatnya.
Jalan tani bukan sekadar jalur penghubung. Bagi masyarakat desa, jalan tersebut dapat menjadi akses menuju lahan pertanian, jalur distribusi hasil produksi, sekaligus bagian dari infrastruktur yang menopang aktivitas ekonomi warga.
Karena itu, jika kerusakan memang terbukti berkaitan dengan aktivitas CV Kian Sukses, semestinya ada langkah konkret untuk melakukan perbaikan atau restorasi terhadap fasilitas yang terdampak.
Prinsipnya sederhana: menggunakan fasilitas publik harus disertai tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutannya.
Persoalan berikutnya justru berada pada pemerintah desa.
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar penggunaan fasilitas desa oleh pihak korporasi. Apakah terdapat izin, kesepakatan, kerja sama, atau bentuk pengaturan lain antara pemerintah desa dengan perusahaan? Jika ada, apa saja kewajiban masing-masing pihak, termasuk mengenai pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur?
Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menuduh siapa pun, melainkan untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Begitu pula dengan dugaan adanya hubungan kepentingan antara pemerintah desa dan pihak perusahaan. Hal itu tidak semestinya disimpulkan tanpa bukti. Namun, apabila masyarakat mempertanyakannya, pemerintah desa memiliki ruang untuk menjawab secara terbuka agar tidak muncul spekulasi yang semakin berkembang.
Keterbukaan justru menjadi jalan terbaik.
Pemerintah Desa Katua perlu menjelaskan status jalan tani tersebut, riwayat penggunaannya, kondisi kerusakan, serta langkah yang telah dan akan dilakukan. Di sisi lain, CV Kian Sukses juga berhak memberikan klarifikasi mengenai penggunaan jalan, dampak aktivitas usahanya, dan tanggung jawab perusahaan terhadap fasilitas yang digunakan.
Sebab pembangunan desa seharusnya menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan bersama, bukan menciptakan ketimpangan antara kepentingan usaha dan kepentingan masyarakat.
Jika sebuah fasilitas desa rusak karena faktor alam, pemerintah tentu memiliki kewajiban untuk menanganinya sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku. Tetapi jika kerusakan terbukti disebabkan atau diperparah oleh aktivitas suatu usaha, maka tanggung jawab pemulihan perlu dibicarakan secara serius berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.
Masyarakat Desa Katua tidak membutuhkan konflik berkepanjangan. Mereka membutuhkan jalan yang kembali bisa digunakan.
Karena itu, persoalan ini seharusnya tidak dibiarkan menjadi polemik tanpa ujung. Pemerintah desa perlu turun tangan, perusahaan perlu memberikan penjelasan, dan kondisi jalan perlu diverifikasi secara objektif.
Pada akhirnya, ukuran keberpihakan kepada masyarakat bukan terletak pada banyaknya pernyataan, melainkan pada keberanian memastikan fasilitas publik tetap menjadi milik dan manfaat bersama.
Jalan desa adalah aset masyarakat. Ketika rusak, yang paling dahulu merasakan dampaknya adalah masyarakat.

Comment