KARMA Sulsel Soroti Dugaan Tambang Bermasalah di Wajo, Desak Polisi dan ESDM Bertindak

Koalisi Aktivis Revolusi Mahasiswa (KARMA) Sulawesi Selatan mendesak Polres Wajo dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan menelusuri dugaan persoalan legalitas kegiatan pertambangan pasir dan batuan di sejumlah wilayah Kabupaten Wajo.

(Foto: Koalisi Aktivis Revolusi Mahasiswa Sulawesi Selatan)

Wajo, Netral.co.id – Koalisi Aktivis Revolusi Mahasiswa (KARMA) Sulawesi Selatan mendesak Polres Wajo dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan menelusuri dugaan persoalan legalitas kegiatan pertambangan pasir dan batuan di sejumlah wilayah Kabupaten Wajo.

Presidium KARMA Sulsel, Iqbal Ramadhan, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah entitas usaha pertambangan yang menurut hasil penelusuran dan pencocokan data mereka perlu diperiksa status perizinan serta kelengkapan persyaratan operasionalnya.

KARMA Sulsel menyoroti wilayah Kecamatan Pitumpanua, Keera, Sabbangparu, dan Tempe. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis memverifikasi status izin, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta pencatatan perusahaan dalam sistem informasi pertambangan Kementerian ESDM.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait bertindak tegas, profesional, dan tanpa tebang pilih apabila ditemukan pelanggaran,” demikian sikap KARMA Sulsel, hal ini disampaikan oleh Iqbal Ramadhan, Rabu (21/10/2026).

Menurut Iqbal, kepemilikan dokumen perizinan saja tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjalankan kegiatan operasional pertambangan. Status izin dan tahapan kegiatan perlu diperiksa bersama persyaratan teknis, administratif, serta ketentuan lain yang berlaku.

Delapan Entitas Diminta Diverifikasi

Berdasarkan data yang dihimpun dan diklaim telah ditelaah KARMA Sulsel, terdapat delapan entitas usaha yang status perizinan atau tahap kegiatannya mereka minta untuk diperiksa lebih lanjut.

Daftar tersebut mencakup:

  1. Azza Mega Mandiri, dengan lokasi yang disebut berada di Desa Tanronggi, Padang Loang, dan Lacinde, Kecamatan Pitumpanua. Data yang disampaikan mencantumkan luas 11,11 hektare dan status tahapan pencadangan.
  2. CV Mahkota Alam Tanrongi, berlokasi di Desa Tangkoko, Kecamatan Pitumpanua, dengan luas 31,84 hektare. Data KARMA mencantumkan SK Gubernur Nomor 37/I.5/PTSP/2023 dan status pencadangan.
  3. CV Sansam Group, berlokasi di Desa Lacinde, Kecamatan Pitumpanua, dengan luas 11,80 hektare. Data yang disampaikan mencantumkan SK Gubernur Nomor 143/I.5/PTSP/2023.
  4. CV Mitra Megatama, berlokasi di Desa Awota, Kecamatan Keera, dengan luas 9,94 hektare. Data KARMA mencantumkan SK Gubernur Nomor 118/I.5/PTSP/2024 dan status pencadangan.
  5. Bintang Muda Jaya, dengan lokasi yang disebut berada di Sungai Walanae, wilayah Benteng Lompoe, Kecamatan Sabbangparu, dan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe. Data yang disampaikan mencantumkan luas 6,50 hektare dan status pencadangan.
  6. CV Arungraja, berlokasi di Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, dengan luas 22,69 hektare. Data KARMA mencantumkan SK Gubernur Nomor 122/I.5/PTSP/2023 dan status pencadangan.
  7. CV Sinar Arham, dengan komoditas pasir di Sungai Walanae, wilayah Desa Salotengnga/Walanae, Kecamatan Sabbangparu. Data yang disampaikan mencantumkan luas 35,16 hektare, SK Gubernur Nomor 27/I.5/PTSP/2023, dan status pencadangan.
  8. Mattappa, dengan komoditas pasir di wilayah Desa Mallusesalo/Ugi, Kecamatan Sabbangparu. Data KARMA mencantumkan luas 6,55 hektare dan tahapan operasi produksi.

KARMA Sulsel menilai data tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi dan kondisi faktual di lapangan. Namun, status pencadangan maupun informasi dalam pangkalan data saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa suatu entitas melakukan penambangan ilegal. Penilaian harus mempertimbangkan status perizinan terkini, batas wilayah, tahapan kegiatan, serta bukti aktivitas operasional yang benar-benar berlangsung.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari perusahaan-perusahaan yang disebutkan maupun instansi berwenang mengenai temuan yang disampaikan KARMA Sulsel.

Soroti RKAB dan Sistem MinerbaOne

KARMA Sulsel juga menyoroti persyaratan RKAB dan pencatatan data pertambangan dalam sistem informasi Kementerian ESDM, termasuk MinerbaOne.

Iqbal menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan harus diperiksa secara menyeluruh. Menurut dia, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa kegiatan di lapangan sesuai dengan izin, tahapan usaha, serta persyaratan operasional yang diwajibkan.

KARMA Sulsel merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 dan Nomor 18 Tahun 2025.

Organisasi tersebut juga merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 297.K/MB.01/MEM.B/2023 mengenai tata kelola data pertambangan.

KARMA meminta instansi berwenang menjelaskan apakah entitas yang dipersoalkan telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Pemeriksaan itu juga perlu memastikan apakah terdapat kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa persetujuan atau dokumen yang diwajibkan.

Meski demikian, dugaan pelanggaran administrasi tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindak pidana pertambangan. Penetapan adanya pelanggaran dan konsekuensi hukumnya harus mengacu pada ketentuan yang relevan serta hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih

Atas temuan yang mereka sampaikan, KARMA Sulsel mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, mendesak Kapolres Wajo dan jajaran Satuan Reserse Kriminal memeriksa langsung lokasi pertambangan di Kecamatan Pitumpanua, Keera, Sabbangparu, dan Tempe. Mereka meminta penindakan sesuai hukum apabila ditemukan aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan.

Kedua, mendesak Inspektur Tambang dan Dinas ESDM Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan teknis serta administratif. KARMA juga meminta penghentian kegiatan atau peninjauan perizinan apabila ditemukan dasar hukum yang membenarkannya.

Ketiga, meminta aparat penegak hukum menjalankan penindakan secara konsisten tanpa membedakan pelaku usaha berdasarkan kekuatan modal ataupun pengaruh tertentu.

Keempat, KARMA Sulsel menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sulawesi Selatan, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, dan Kantor Dinas ESDM Sulawesi Selatan apabila tidak ada langkah nyata dalam waktu 3 x 24 jam.

KARMA Sulsel menegaskan bahwa tuntutan tersebut ditujukan untuk mendorong penegakan hukum dan kepastian tata kelola pertambangan di Kabupaten Wajo.

Verifikasi terhadap dokumen perizinan, status RKAB, serta aktivitas faktual di lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan apakah dugaan yang disampaikan organisasi tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti.

Klarifikasi dari Polres Wajo, Dinas ESDM Sulawesi Selatan, Inspektur Tambang, dan perusahaan-perusahaan yang disebutkan diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif dan berimbang.

Comment