Empat Pegawai Imigrasi Sulsel Bantah Tuduhan, Minta Dasar Pemeriksaan Dibuka Secara Objektif

Empat pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan berinisial NPB, AIA, AZI, dan Y mempersoalkan dasar penerbitan surat panggilan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin mengenai perbuatan pelecehan. Mereka membantah melakukan tindakan yang dituduhkan dan meminta agar keterlibatan masing-masing dijelaskan secara objektif.

Foto: (Netral.co.id)

Makassar, Netral.co.id – Empat pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan berinisial NPB, AIA, AZI, dan Y mempersoalkan dasar penerbitan surat panggilan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin mengenai perbuatan pelecehan. Mereka membantah melakukan tindakan yang dituduhkan dan meminta agar keterlibatan masing-masing dijelaskan secara objektif.

Keberatan itu muncul setelah terbitnya Surat Panggilan Pemeriksaan Nomor WIM.23-SA.05.02-9 Tahun 2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan. Surat tersebut meminta keempat pegawai memberikan keterangan dan klarifikasi di hadapan tim pemeriksa.

Menurut keterangan pihak terlapor, mereka berada di lokasi ketika peristiwa yang dilaporkan seorang mahasiswi Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial DDK terjadi pada September 2026. Namun, mereka membantah melakukan tindakan yang dituduhkan kepada mereka.

Berdasarkan versi pihak terlapor, peristiwa itu berlangsung di area merokok atau smoking area kantor. Seorang pegawai berinisial IYS disebut mencium tangan DDK setelah keduanya berjabat tangan. NPB, AIA, AZI, dan Y menyatakan hanya berada di lokasi kejadian.

“Fakta yang kami sampaikan, kami hanya berada di lokasi dan tidak melakukan tindakan yang dituduhkan. Kami menghormati pemeriksaan, tetapi dasar yang menghubungkan kami dengan dugaan pelanggaran itu harus dijelaskan secara objektif,” demikian pernyataan pihak terlapor.

Mereka juga menyatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dibicarakan dan dianggap selesai secara damai dengan disaksikan seorang pegawai berinisial LK. Menurut mereka, proses itu didukung dokumentasi foto.

Namun, klaim mengenai penyelesaian damai tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak lain yang mengetahui peristiwa itu. Demikian pula, substansi laporan DDK dan dasar pemeriksaan terhadap keempat pegawai perlu diklarifikasi kepada instansi terkait.

Mempertanyakan Dasar Pemanggilan

Keberatan para pegawai tidak hanya berkaitan dengan proses pemeriksaan, tetapi juga kekhawatiran terhadap dampaknya bagi reputasi dan karier mereka. Mereka meminta agar dugaan pelanggaran tidak menimbulkan kesan bahwa mereka telah terbukti melakukan pelecehan sebelum pemeriksaan selesai.

Surat yang mereka persoalkan mencantumkan dugaan pelanggaran disiplin mengenai perbuatan pelecehan sebagai materi pemeriksaan. Menurut keterangan pihak terlapor, dokumen tersebut tidak memuat uraian terperinci mengenai kronologi ataupun peran individual masing-masing pegawai.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar faktual yang digunakan untuk memeriksa setiap pegawai. Apakah terdapat informasi yang mengindikasikan keterlibatan masing-masing, ataukah pemanggilan berkaitan dengan keberadaan mereka di lokasi kejadian?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penjelasan instansi penerbit surat. Pemanggilan untuk pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan pelanggaran. Sebaliknya, keberatan pihak yang dipanggil juga tidak otomatis membatalkan kewenangan instansi untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Karena itu, pokok persoalannya adalah memastikan proses pemeriksaan memiliki dasar yang relevan, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang, serta memberikan kesempatan kepada setiap pegawai untuk menyampaikan keterangan.

Aturan Disiplin PNS Perlu Dicermati

Dalam konteks hukum administrasi kepegawaian, Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk diperiksa.

Penerapan ketentuan tersebut perlu dilihat berdasarkan kedudukan para pegawai, kewenangan pejabat yang melakukan pemanggilan, serta mekanisme pemeriksaan yang digunakan. Apabila pemeriksaan dilakukan oleh tim, dasar pembentukan dan kewenangan tim tersebut juga perlu ditelaah sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan memuat asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk kecermatan, ketidakberpihakan, serta kepastian hukum.

Meski demikian, penerbitan surat panggilan saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur. Penilaian tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen, kewenangan pejabat, dan rangkaian tindakan administrasi yang dilakukan.

Dengan demikian, keberatan para pegawai dapat diuji melalui mekanisme pengaduan administratif apabila mereka menilai terdapat kekeliruan dalam proses pemeriksaan.

Pertimbangkan Pengaduan ke Inspektorat

Para pegawai menyatakan sedang mempertimbangkan pengaduan kepada Inspektorat Jenderal kementerian terkait. Pengaduan itu direncanakan untuk meminta penelaahan atas dasar pemanggilan, kewenangan pejabat, dan prosedur pemeriksaan.

Mereka juga menyebut akan menyiapkan keterangan saksi serta dokumen pendukung untuk menjelaskan posisi masing-masing.

Melalui langkah tersebut, mereka berharap memperoleh kejelasan mengenai dasar pemeriksaan dan memastikan setiap dugaan dinilai berdasarkan bukti yang relevan. Jika ditemukan kekeliruan administratif, mereka meminta agar instansi melakukan koreksi sesuai mekanisme yang berlaku.

Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat penyebaran informasi yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian. Langkah tersebut, menurut mereka, ditujukan untuk memulihkan nama baik sesuai fakta dan ketentuan hukum.

Pada akhirnya, persoalan ini perlu diselesaikan melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hak pihak yang melaporkan untuk memperoleh penanganan atas laporannya harus dihormati, sebagaimana hak pegawai yang diperiksa untuk mendapatkan proses yang adil.

Keempat pegawai membantah melakukan tindakan yang dituduhkan. Sementara itu, substansi laporan, dasar pemanggilan, dan peran masing-masing pihak masih perlu diverifikasi melalui keterangan seluruh pihak terkait.

Yang dibutuhkan bukan penghentian pemeriksaan tanpa dasar, melainkan proses yang sah, cermat, dan transparan sesuai batas kerahasiaan pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika terdapat kekeliruan prosedur, koreksi perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau tekanan dari salah satu pihak.

Comment