Gowa, Netral.co.id — Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, buka suara setelah diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.
Husniah mengaku belum melihat secara langsung surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya dan mempertanyakan proses penyerahan dokumen tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Husniah kepada awak media, Minggu (18/10/2026).
Dia menilai, sebagai mantan pemimpin Kabupaten Gowa, seharusnya SK pemberhentian tersebut diserahkan secara langsung kepadanya agar ia dapat mengetahui bentuk dan isi keputusan tersebut.
“Saya belum lihat SK-nya. Sebaiknya sebagai mantan pemimpin Kabupaten Gowa diserahkan secara langsung SK-nya. Seperti apa bentuknya, saya belum tahu,” kata Husniah.
Husniah juga mengaku telah beberapa kali berupaya menghubungi Ketua DPRD Gowa untuk meminta melihat SK pemberhentiannya. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut belum mendapat respons.
“Saya sudah minta beberapa kali, saya telepon Ketua DPRD Gowa tapi no respons. Jadi saya beranggapan ada yang aneh,” ujarnya.
Pemberhentian Husniah berkaitan dengan keputusan Mendagri pada 14 Oktober 2026 yang menindaklanjuti proses pemakzulan melalui DPRD Gowa dan putusan Mahkamah Agung (MA).
Setelah pemberhentian tersebut, Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Di tengah polemik pemberhentiannya, Husniah juga menyampaikan pesan kepada para pendukung dan masyarakat Gowa.
Ia meminta agar masyarakat tetap menjaga hubungan silaturahmi dan tidak membiarkan persoalan politik merusak kekompakan di tengah kehidupan bermasyarakat.
“Jaga silaturahmi, apa pun yang terjadi. Kalau itu konsumsi politik, kalau itu memang politik, jangan mengganggu kerja kita sebagai masyarakat. Jaga kekompakan kita,” pesan Husniah.
Ia mengingatkan bahwa perbedaan maupun persoalan politik seharusnya tidak mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari.
Husniah berharap hubungan baik dan kebersamaan warga Gowa tetap terjaga di tengah situasi politik yang sedang berlangsung.

Comment