UU ASN Akan Direvisi Lagi, DPR Soroti Potensi Pelemahan Otonomi Daerah

Netral.co.id

Sidak Pasca Libur Lebaran, Tingkat Kehadiran ASN Pangkep Capai 98 Persen. Ist

Jakarta, Netral.co.idKomisi II DPR RI menegaskan bahwa fokus utama mereka pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025 adalah revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya tidak tengah mempersiapkan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu karena revisi tersebut dialihkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Kami di Komisi II tidak sedang menggodok perubahan UU Pemilu. Tahun ini kami diminta untuk memprioritaskan revisi UU ASN,” ungkap Arse saat ditemui wartawan pada Selasa 15 April 2025.

Meski demikian, Arse mengaku tidak sepakat dengan wacana revisi terbatas UU ASN yang hanya menyasar satu pasal, yakni terkait kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat tinggi ASN, yang disebut-sebut akan ditarik langsung ke presiden.

Baca Juga : Revisi UU Polri Dinilai Perluas Kewenangan Tanpa Kontrol, Pengawasan Terancam Melemah

Menurutnya, perubahan semacam ini bertentangan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang telah diamanatkan dalam konstitusi. Ia juga mempertanyakan urgensi revisi tersebut mengingat UU ASN baru saja disahkan pada 2023 lalu.

“Kalau hanya untuk mengubah satu pasal, yang isinya mau menarik kewenangan penempatan pejabat tinggi ke tangan presiden, itu jelas menafikan prinsip otonomi daerah dan melemahkan peran pejabat pembina kepegawaian di daerah,” tegas Arse.

Sebagai informasi, Pasal 29 dalam UU ASN saat ini menyatakan bahwa Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat kepada empat kategori: menteri, pimpinan lembaga nonkementerian, sekretariat lembaga negara dan nonstruktural, serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.

Arse menilai, jika kewenangan tersebut ditarik ke pusat, maka akan melemahkan peran daerah dalam pengelolaan manajemen ASN dan berpotensi mencederai semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan efisiensi dan tata kelola pemerintahan berbasis kewenangan lokal.

Comment