Makassar, Netral.co.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kesehatan resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pelarangan penggunaan kemasan plastik di lingkungan kerja fasilitas kesehatan.
Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya nasional dalam pengurangan sampah plastik.
Surat Edaran Nomor: 600.4.15/1/DINKES/IV/2025 yang dikeluarkan pada 15 April 2025 ini ditujukan kepada Direktur RSUD Kota Makassar, Kepala Bidang dan Pegawai Dinas Kesehatan Kota Makassar, serta seluruh Kepala Puskesmas se-Kota Makassar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes, dalam edaran tersebut menyebutkan bahwa pelarangan penggunaan kemasan plastik dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan dan Peraturan Wali Kota Makassar terkait pengurangan penggunaan kantong plastik.
Baca Juga : Dinkes Makassar Gelar Diseminasi dan Publikasi Stunting
Ada tiga poin utama dalam edaran ini:
- Mengganti penggunaan air minum kemasan plastik sekali pakai dengan membawa botol minum pribadi (tumbler) dan makanan dalam wadah sendiri.
- Mengimbau setiap instansi atau unit kerja untuk menyediakan dispenser air dan gelas minum bagi pegawai dan tamu.
- Menegaskan agar dalam setiap kegiatan pertemuan atau rapat tidak lagi menggunakan kemasan plastik sekali pakai.
“Ini merupakan langkah kecil yang diharapkan berdampak besar dalam mengurangi volume sampah plastik di lingkungan kerja,” kata Nursaidah dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga : Wali Kota Appi dan Investor Qatar Gagas Pembangunan Makassar Untia Stadion Tanpa APBD
Dinkes Makassar mengajak seluruh jajaran di lingkungan kesehatan untuk bersama-sama menjadi pelopor gaya hidup ramah lingkungan.
Diharapkan kebijakan ini tidak hanya diterapkan secara administratif, tetapi juga menjadi kebiasaan dalam keseharian para pegawai.
Langkah ini sejalan dengan semangat Pemerintah Kota Makassar dalam mendorong terciptanya lingkungan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Kebijakan serupa juga menjadi bagian penting dalam mendukung program nasional pengurangan sampah hingga 30% pada tahun 2025.
Comment