Tanpa Kehadiran Tim IA-KAN, Rapat Rekapitulasi KPU Bantaeng: UJI-SAH Raih Suara Terbanyak

Netral.co.id

Hasil Pleno KPU Kabupaten Bantaeng pasangan Uji Sah unggul. (Foto: Dok Ist).

Netral.co.id, Bantaeng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Serentak 2024. Acara ini berlangsung di Kantor KPU Bantaeng pada Senin, 2 Desember 2024.

Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh, menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, M. Fathul Fauzy Nurdin-Sahabuddin (UJI-SAH), meraih suara terbanyak, mengungguli paslon nomor urut 2, Ilham Azikin-Kanita Kaffi (IA-KAN).

“Paslon nomor 1 memperoleh 69.036 suara, sedangkan paslon nomor 2 mendapatkan 50.527 suara. Total suara sah sebanyak 119.563, sementara suara tidak sah berjumlah 2.318. Sehingga total suara sah dan tidak sah mencapai 121.881,” jelas Saleh.

Meskipun proses rekapitulasi berjalan lancar, tak ada satu pun perwakilan dari tim atau saksi paslon nomor 2 IA-KAN yang hadir dalam rapat tersebut, mulai pagi hingga malam hari. Akibatnya, berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak ditandatangani oleh pihak IA-KAN.

Baca Juga : Unggul Jauh 57, 24%, Pilkada Bantaeng Dimenangkan UJI-SAH

Namun, Ketua KPU Bantaeng menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut tidak memengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi.

“Secara hukum, ketidakhadiran saksi paslon tidak memengaruhi keabsahan penetapan hasil rekapitulasi. Rapat ini dihadiri oleh Bawaslu, media, dan kami telah mengundang semua saksi paslon secara patut, baik untuk Pilgub maupun Pilkada Bupati. Kehadiran saksi bukanlah kewajiban yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Setelah rekapitulasi tingkat kabupaten selesai, KPU Bantaeng akan menunggu surat dari KPU RI terkait kemungkinan adanya sengketa hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga : Akui Ini Kemenangan Masyarakat Bantaeng, Uji Sah : Kita Kembali Bersatu

“Jika ada sengketa, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lambat lima hari setelah salinan putusan MK diterima oleh KPU RI. Jika tidak ada sengketa, penetapan dilakukan paling lambat lima hari setelah MK mengumumkan bahwa tidak ada permohonan sengketa yang teregistrasi di BRPK,” ungkap Saleh.

Sebagai informasi, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024 akan dilakukan serentak pada 10 Februari 2025.

Comment