Jakarta, Netral.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mempersilakan masyarakat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan publik atas tidak dicantumkannya Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara dalam regulasi tersebut.
“Kalau ada warga yang merasa keberatan, Mahkamah Konstitusi adalah tempat menguji produk legislasi,” kata Nasir saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Sesalkan UU BUMN Baru: Direksi dan Komisaris Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara
Ia menilai kekhawatiran masyarakat dapat dimengerti, mengingat banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan BUMN. Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap harus ditegakkan.
“Siapa pun yang terlibat korupsi, apalagi dalam tubuh BUMN, harus bisa diproses secara hukum,” tegasnya.
Meski demikian, Nasir menegaskan bahwa kejelasan status hukum para petinggi BUMN dalam konteks pemberantasan korupsi akan sangat bergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi jika nantinya ada uji materi yang diajukan.
“Kita tunggu bagaimana MK menanggapi dan memutuskan hal ini,” tambahnya.
Di sisi lain, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji Undang-Undang BUMN yang baru.
Kajian dilakukan oleh Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan guna menilai dampaknya terhadap penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Comment