Eks Penyidik KPK Sesalkan UU BUMN Baru: Direksi dan Komisaris Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyayangkan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi UU BUMN.

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, akui takn senang dengan UU BUMN baru. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyayangkan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi UU BUMN.

Menurutnya, ketentuan baru yang menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan lagi penyelenggara negara, berpotensi melemahkan pengawasan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah.

“Klausul bahwa mereka bukan penyelenggara negara sehingga tidak lagi ditangani KPK, bahkan tidak wajib lagi lapor LHKPN, tentu menimbulkan kekhawatiran. Tapi ini bukan berarti mereka bisa bertindak semaunya di BUMN,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Yudi menilai, pengesahan beleid ini terjadi di saat yang tidak tepat, mengingat sejumlah kasus korupsi di BUMN masih marak terjadi. Ia menyebut ketentuan baru itu sebagai bentuk kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Tentu kita menyayangkan bahwa di tengah kondisi BUMN saat ini, di mana kasus korupsi merajalela, justru revisi UU BUMN dengan tegas menyebut komisaris, direksi, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara,” ujarnya.

Meski demikian, Yudi tetap menghormati keputusan legislasi tersebut, meski ia menyebutnya sebagai “pil pahit”. Ia berharap sistem pengawasan di internal BUMN diperkuat agar potensi penyimpangan dapat ditekan, meski para pejabatnya tidak lagi tunduk pada aturan yang berlaku bagi penyelenggara negara.

“Kita berharap ada sistem yang mampu mencegah korupsi di BUMN, sehingga meskipun mereka tidak lagi dianggap penyelenggara negara, tetap ada mekanisme pengawasan yang kuat terhadap penyalahgunaan wewenang,” kata Yudi.

Sebagai informasi, ketentuan baru ini tercantum dalam Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang menyatakan: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Comment