Saeful Bahri Tiga Kali Mangkir dari Sidang Hasto, Kesaksian Kunci Terkait “Perintah Ibu” Masih Misterius

Kader PDIP sekaligus mantan narapidana kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, kembali absen dari sidang lanjutan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Ini merupakan kali ketiga Saeful mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kader PDIP sekaligus mantan narapidana kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri. (Foto:dok)

Saeful BahriJakarta, Netral.co.id Kader PDIP sekaligus mantan narapidana kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, kembali absen dari sidang lanjutan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Ini merupakan kali ketiga Saeful mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Rekaman Percakapan Bongkar Peran Hasto dalam Upaya Loloskan Harun Masiku ke DPR

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). Hakim Ketua Rios Rahmanto sempat menanyakan kepada jaksa soal kehadiran saksi-saksi yang dijadwalkan hadir.

“Apakah hari ini ada saksinya?” tanya Hakim Rios.

Jaksa KPK menjawab bahwa seharusnya ada dua saksi yang dipanggil, yakni Riezky Aprilia dan Saeful Bahri. Namun, hanya Riezky yang mengonfirmasi kehadiran.

“Sedangkan untuk saksi Saeful Bahri, kami menerima surat dari yang bersangkutan bahwa ia tidak dapat hadir,” ujar jaksa, sembari menyerahkan surat tersebut kepada majelis hakim.

Baca Juga: “Perintah Ibu” Menghantui Sidang Hasto, Saeful Bahri Bakal Dipanggil Ulang

Riezky Aprilia, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019–2024, kemudian diminta memasuki ruang sidang untuk memberikan kesaksiannya.

Ketidakhadiran Saeful menjadi sorotan karena ia dianggap sebagai saksi kunci. Dalam sidang sebelumnya, rekaman penyadapan yang diputar di pengadilan memperdengarkan Saeful menyampaikan pesan dari Hasto kepada mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, untuk diteruskan kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Pesan tersebut memuat jaminan dari Hasto atas “perintah ibu” agar Harun Masiku diloloskan menjadi anggota DPR RI.

“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya,” ucap Saeful dalam rekaman yang diputar di persidangan, Kamis (24/4/2025).

Istilah “perintah ibu” menimbulkan spekulasi luas bahwa yang dimaksud adalah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Nama Megawati sebelumnya juga disebut dalam beberapa bukti lain, termasuk surat rekomendasi PAW Harun dan foto bersama Harun yang ditunjukkan ke KPU.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Hasto: Jaksa Hadirkan Saeful Bahri dan Riezky Aprilia, Istilah “Perintah Ibu” Kembali Disorot

Namun, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membantah keterkaitan Megawati dengan istilah tersebut. “Itu tidak merujuk ke Ibu Megawati,” tegas Ronny.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi proses penyidikan kasus Harun Masiku, serta terlibat dalam dugaan suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal dalam KUHP.

Comment