Jakarta, Netral.co.id – Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan kembali mengungkap fakta baru.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan yang memperkuat dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku.
Dalam rekaman percakapan yang diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2025), terdengar suara mantan kader PDIP Saeful Bahri menyampaikan pesan dari Hasto kepada Agustiani Tio Fridelina, eks anggota Bawaslu.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Imbas Dari Kebijakan PDIP
Pesan itu ditujukan untuk Wahyu Setiawan agar memuluskan langkah Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I.
“Tadi Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” ujar Saeful dalam rekaman yang diputarkan jaksa.
Saeful juga menyampaikan permintaan Hasto agar Wahyu bertemu terlebih dahulu dengan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebelum rapat pleno KPU. Tujuannya, agar aspek hukum pengajuan PAW dapat dijelaskan dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama, Saeful menanyakan apakah Tio sudah bertemu dengan tim hukum terkait.
Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Fakta Baru Dakwaan Eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Keterangan Tio sebagai saksi dalam persidangan hari itu semakin menegaskan peran Hasto dalam pengurusan PAW Harun Masiku.
Frasa “perintah ibu” yang diucapkan dalam percakapan diduga merujuk pada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Nama Megawati juga tercantum sebagai penandatangan surat permohonan PAW Harun Masiku yang dikirim ke KPU.
Surat dengan Nomor 224/EX/DPP/I/XII/2019 tersebut merupakan permohonan kedua dari PDIP kepada KPU. Dalam surat itu, PDIP meminta pelaksanaan fatwa Mahkamah Agung yang menyatakan partai politik memiliki kewenangan dalam menentukan pengganti antarwaktu anggota legislatif.
“Pada tanggal 6 Desember 2019, DPP PDI-P mengirim surat ke KPU yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP dan terdakwa Hasto selaku Sekretaris Jenderal PDIP, memohon agar Harun Masiku ditetapkan sebagai PAW menggantikan Riezky Aprilia,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Hasto dalam persidangan, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga: Drama Penahanan Hasto, Aksi Simpatisan hingga Desakan Publik Warnai Gedung KPK
Hasto kini didakwa atas dua tindak pidana korupsi. Pertama, menghalangi proses penyidikan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kedua, terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan. Ia disebut memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020, dan memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponsel saat dirinya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui skema PAW.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Comment