Sinjai, Netral.co.id – Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menyerahkan secara simbolis santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Setiawan, warga Kabupaten Sinjai yang meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan di Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Jumat (7/8/2026). Momen itu menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap keluarga yang ditinggalkan setelah Setiawan meninggal secara tragis saat bekerja di Morowali.
Bupati Sinjai didampingi Wakil Kepala Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Arif Zulkarnain dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai Erna Nur Ikhsanah. Hadir pula Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai Andi Tenri Rawe Baso, Camat Sinjai Tengah Syahrul Paesa, Kepala Desa Kompang, serta Kepala Dusun setempat.
Ratnawati mengatakan, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan berupaya memastikan hak-hak keluarga almarhum dapat diterima dengan cepat. Ia mengapresiasi respons BPJS Ketenagakerjaan yang segera memproses santunan setelah mengetahui Setiawan merupakan warga Sinjai dan peserta aktif.
“Kita berharap bantuan yang pemerintah koordinasikan bersama BPJS ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh keluarga,” ujar Ratnawati.
Menurutnya, kehadiran pemerintah bukan hanya untuk memastikan proses administrasi berjalan, tetapi juga memberikan dukungan kepada keluarga yang sedang menghadapi masa sulit.
Ratnawati berharap seluruh proses tindak lanjut terkait hak-hak almarhum dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mendoakan agar keluarga diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi musibah tersebut.
“Semoga seluruh proses tindak lanjut dapat terus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Kita juga berharap keluarga diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menerima musibah ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai Erna Nur Ikhsanah menjelaskan, almarhum Setiawan merupakan warga Sinjai yang bekerja di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel, Morowali. Ia tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan terlindungi dalam empat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dari kepesertaan tersebut, ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, manfaat Jaminan Hari Tua sebesar Rp1.859.442, serta manfaat Jaminan Pensiun sebesar Rp1.089.102.
Erna mengungkapkan, proses penyaluran santunan tersebut bermula dari instruksi langsung Bupati Sinjai setelah mendapat informasi mengenai musibah yang menimpa Setiawan.
“Saat itu Ibu Bupati langsung menginstruksikan kepada kami untuk melakukan pengecekan karena korban merupakan warga Sinjai. Setelah kami pastikan beliau terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, kami segera melaporkan kepada Ibu Bupati,” jelasnya.
Bupati kemudian meminta agar penyerahan santunan dapat dilakukan secepatnya sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Sinjai kepada keluarga korban.
Erna menambahkan, langkah cepat tersebut merupakan bentuk sinergi Pemkab Sinjai dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan masyarakat yang mengalami risiko kerja maupun keluarganya mendapatkan hak sesuai ketentuan.
“Dengan pelayanan yang cepat, kami berharap santunan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi keluarga almarhum dan menjadi dukungan untuk melanjutkan kehidupan ke depan,” pungkasnya.
Kalau ingin, naskah ini juga bisa dibuat lebih dramatis dan kuat untuk gaya media online/Netral.co.id, terutama pada bagian lead agar lebih menarik pembaca.

Comment