Jakarta, Netral.co.id – Pemerintah menggulirkan program penyediaan 1.000 unit rumah subsidi yang ditujukan khusus bagi jurnalis berpenghasilan rendah. Inisiatif ini diumumkan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta, Selasa (8/4/2025), dan diklaim sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja media yang selama ini belum terakomodasi secara optimal dalam akses perumahan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa program ini tidak memiliki syarat politik dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap independensi pers.
“Kritik tetap boleh. Ini justru bentuk dukungan agar penyampaian berita dilakukan secara lebih layak dan profesional,” tegas Meutya yang juga memiliki latar belakang sebagai jurnalis.
Program ini akan memfasilitasi wartawan yang memiliki penghasilan maksimal Rp13 juta (untuk yang sudah berkeluarga) dan Rp12 juta (untuk yang lajang), khusus di wilayah Jabodetabek.
Penyerahan 100 unit pertama dijadwalkan pada 6 Mei 2025, sebagai bagian dari target total 1.000 unit yang tersebar nasional.
Sekretaris Dewan Pers, Slamet Santoso, menyampaikan bahwa lembaganya turut aktif dalam proses pendataan dan verifikasi agar program ini tepat sasaran.
“Kami akan menggunakan data kompetensi dan organisasi wartawan untuk memastikan bantuan ini diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan komitmen Dewan Pers terhadap independensi, sebagaimana dijamin dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Menurut Slamet, banyak jurnalis di daerah yang masih menghadapi kondisi ekonomi memprihatinkan, dan program ini menjadi bentuk penghargaan atas peran penting profesi mereka dalam demokrasi.
Comment