Jakarta, Netral.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak diperbolehkan menduduki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Prajurit TNI aktif tidak boleh masuk ke BUMN. Yang diperbolehkan hanya yang sudah pensiun, karena mereka adalah warga sipil,” ujar Prabowo di hadapan awak media.
Menurut Prabowo, pensiunan TNI memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan tidak seharusnya ada dikotomi antara latar belakang militer dan sipil.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan penempatan aparatur sipil negara (ASN) ke wilayah strategis akan mengikuti semangat pengabdian prajurit TNI yang siap ditempatkan di mana pun.
“Sekarang ASN juga akan menjalani kontrak yang sama, bersedia ditugaskan di wilayah mana saja,” tambahnya.
Menanggapi polemik seputar Undang-Undang TNI Tahun 2025 yang dinilai sebagian pihak sebagai upaya mengembalikan dwifungsi TNI seperti era Orde Baru, Prabowo menepis anggapan tersebut.
Baca Juga : KPK Warning Deddy Corbuzier Soal LHKPN, Netizen Sindir Tentara Jalur Giveaway
“Silakan buka catatan sejarah. Saya adalah bagian dari ABRI yang mendukung reformasi. Saya tidak akan mengkhianati reformasi,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa substansi utama UU TNI 2025 adalah perpanjangan usia pensiun prajurit, bukan agenda lain.
“Organisasi TNI sulit berkembang jika setiap beberapa tahun harus mengganti panglima karena batas usia pensiun,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran publik atas proses legislasi yang dinilai tidak transparan, Prabowo menyampaikan komitmennya untuk mendorong keterbukaan dalam pembahasan RUU Polri.
“Saya paham ada kekhawatiran karena publik membaca naskah yang tidak resmi. Saya akan pastikan naskah resmi diedarkan secara berkala agar publik bisa mengikuti prosesnya,” pungkas Prabowo.
Jika kamu ingin versi yang lebih pendek atau difokuskan pada salah satu isu (misalnya UU TNI atau ASN), aku bisa bantu ringkas atau sesuaikan.
Penulis: Anjas
Editor : Arjun
Comment