Jakarta, Netral.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap memberikan layanan kepegawaian selama masa cuti bersama Lebaran yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025.
Di periode tersebut, BKN berhasil menerbitkan 479 Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) dan 4.005 Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS dan PPPK.
Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh, mengaku pelayanan kepegawaian tetap berjalan selama libur Lebaran guna memastikan terpenuhinya kebutuhan instansi dan masyarakat terhadap layanan dasar kepegawaian.
“Layanan kepegawaian yang kami berikan sangat penting bagi masyarakat pengguna, terutama dalam proses penetapan NIP, pengajuan kenaikan pangkat, promosi, mutasi, hingga pensiun,” kata Prof Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu,
6 April 2025, dikutip dari Antara.
Baca Juga : Kepala BKN ke Kepala Daerah Terpilih : Tidak Boleh Akomodir Kepentingan
Zudan menegaskan bahwa layanan kepegawaian memiliki unsur tenggat waktu, sehingga harus tetap berjalan sesuai standar prosedur layanan BKN, meskipun dalam masa libur nasional.
Selama masa cuti Lebaran, BKN juga memastikan seluruh layanan aparatur sipil negara (ASN) berbasis digital seperti Sistem Informasi ASN (SIASN) dan portal pengaduan daring tetap dapat diakses oleh instansi pemerintah maupun masyarakat umum.
“Dengan begitu, proses pengajuan yang membutuhkan persetujuan BKN, seperti usul NIP, kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun, tetap bisa dilakukan dan diproses tepat waktu,” ujar mantan Pj Gubernur Sulbar ini.
Baca Juga : Kepala BKN: Meritokrasi Lindungi dan Kembangkan Karier ASN
Ia menambahkan, keberhasilan ini menunjukkan kesiapan BKN dalam mendukung kebutuhan ASN serta instansi pemerintah melalui sistem layanan yang adaptif dan digital.
“Dengan dukungan tim siaga dan pemanfaatan teknologi digital, semua permohonan layanan dapat diproses tanpa tertunda,” tutup mantan Pj Gubernur Sulsel itu.
Comment