Polda Sulsel Amankan Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

Netral.co.id

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil amankan dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu hotel di Kota Makassar, Jumat 11 November 2022. Dok Humas Polda Sulsel.

Netral.co.id, MakassarPolda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil amankan dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu hotel di Kota Makassar, Jumat 11 November 2022.

Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kompol Dharma Negara beserta IPDA Abdillah Makmur langsung mengamankan tersangka Ijas Sulaeman (Mucikari) dan Firdani alias Cempreng (Mucikari), di Hotel Whiz Prime Jln.Sultan Hasanuddin Kec.Ujung Pandang Kota Makassar.

Adapun identitas kedua tersangka dan korban sebagai berikut:

Nama : IJAS SULAEMAN (MUCIKARI)
Umur : 25 TAHUN
Pekerjaan : WIRASWASTA
Alamat : JL.SABUTUNG KEL.TAMALABBA KEC.UJUNG TANAH KOTA MAKASSAR.

Nama. : FIRDANI Als CEMPRENG (MUCIKARI)
Umur : 32 TAHUN
Pekerjaan : MENGURUS RUMAH TANGGA
Alamat. : JL.SATANDO KEL.TAMALABBA KEC.UJUNG TANAH KOTA MAKASSAR.

IDENTITAS SAKSI/KORBAN:

Nama. : DN
Umur : 23 TAHUN
Pekerjaan : Tidak Ada
Alamat : KEL.PANNAMPU KEC.TALLO KOTA MAKASSAR.

Nama. : PI
Umur : 20 TAHUN
Pekerjaan : TIDAK ADA
Alamat. : JL. KEL.RAPPOKALLING KEC.TALLO KOTA MAKASSAR.

Berdasarkan kronologis dalam rangka giat operasi lekat lipu, anggota berhasil mengidentifikasi keberadaan IJAS dan FIRDANI Als CEMPRENG di Hotel Whiz Prime Jln.Sultan Hasanuddin Kec.Ujung Pandang Kota Makassar.

Dimana IJAS berperan memfasilitasi DN untuk bertemu dengan calon pelanggannya dengan menghubungi FIRDANI Als CEMPRENG lalu memasang tarif sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dengan pembagian FIRDANI Als CEMPRENG mendapatkan upah senilai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Kemudian Anggota Sat Resmob langsung bergegas ketempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan IJAS, FIRDANI Als CEMPRENG, PI dan DN selanjutnya pelaku dan saksi beserta barang bukti diamankan ke posko Sat Resmob guna penyelidikan lebih lanjut.

Pasca dimintai keterangan lebih lanjut benar IJAS mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara memasarkan DN dan PI kepada pelanggan.

IJAS sendiri menerima calon pelanggannya menggunakan aplikasi Whats App dengan mematok tarif sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).

IJAS menerangkan dia menelfon PFIRDANI Als CEMPRENG untuk mempertemukan calon pelanggannya kepada DN karna dia masih ada pekerjaan. FIRDANI Als CEMPRENG memasang tarif sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) tanpa sepengetahuan DN.

DN dan PI menerangkan bahwa dia tidak mengetahui berapa tarif yang ditetapkan oleh FIRDANI Als CEMPRENG untuk melayani calon pelanggannya.

Adapun barang bukti 1 ( satu ) buah hp merek xiaomi redmi A 10 warna grey, 1 (satu) buah hp merek vivo warna biru, 1 (satu) buah hp merek iPhone 11 pro warna grey dan 1 (satu) buah hp merek vivo warna biru

“IJAS sebelumnya pernah memfasilitasi Pr.PI dengan calon pelanggannya di salah satu Hotel di Makassar. IJAS sudah beberapa kali melakukan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan selebgram – selebgram Makassar,” ujarnya.

“Ijas hanya mau melakukan negosiasi dengan para tamu yang sudah dikenal dan dipercaya dan melakukan penyelidikan terkait perempuan – perempuan yang telah diperdagangkan Ijas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Comment