Pemimpin Aliran Pangissengana di Maros Dipanggil Polisi, MUI Sebut Menyimpang

Kepolisian Sektor Tompobulu Maros memanggil Patta Bau, pemimpin aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa.

Kepolisian Sektor Tompobulu Maros memanggil Patta Bau, pemimpin aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa. (Foto: Detik.com).

Maros, Netral.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memanggil Patta Bau (56), pemimpin aliran Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa, yang diduga menyebarkan ajaran sesat.

Pemanggilan ini turut melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros sebagai saksi dalam penyelidikan.

Kapolsek Tompobulu AKP Makmur menjelaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan apakah ajaran yang disebarluaskan Patta Bau sesuai dengan norma agama atau menyimpang.

“Kami masih melakukan penyelidikan karena ini menyangkut masalah keagamaan. Jangan sampai kami salah langkah jika ternyata ajaran tersebut tidak dibenarkan,” ujar Makmur, Kamis 6 Maret 2025.

Pemanggilan Dua Kali, Patta Bau Baru Hadir di Pemanggilan Kedua

Menurut AKP Makmur, pemanggilan terhadap Patta Bau sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2024, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama. Ia baru hadir dalam pemanggilan kedua, yang juga dihadiri oleh perwakilan MUI dan Kesbangpol Maros.

“Pemanggilannya dua kali. Panggilan pertama dia tidak datang, baru di panggilan kedua dia hadir. Saat itu, kami juga menghadirkan MUI dan perwakilan Kesbang,” jelasnya.

Ajaran Pangissengana: Tambah Rukun Islam dan Jual Pusaka untuk Masuk Surga

Keberadaan aliran Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa pertama kali mencuat pada 2024 di Dusun Bonto-Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Maros.

Baca Juga : Soal Dugaan Aliran Sesat di Gowa, Menag: Verifikasi dan Klarifikasi!

Aliran ini mengklaim bahwa rukun Islam tidak hanya lima, melainkan 11, serta menjanjikan para pengikutnya masuk surga dengan syarat membeli benda pusaka tertentu.

Merasa resah, warga melaporkan ajaran ini ke pihak berwenang. Berdasarkan penyelidikan sementara, Kesbangpol Maros menyatakan bahwa ajaran tersebut menyimpang dari ajaran Islam.

Patta Bau Bersedia Menghentikan Ajarannya

Dalam pertemuan dengan pihak kepolisian, Patta Bau akhirnya membuat pernyataan tertulis untuk menghentikan penyebaran ajarannya.

“Dari hasil pertemuan, pihak Kesbang menyatakan bahwa aliran ini menyimpang. Patta Bau pun telah membuat pernyataan untuk menyetop ajarannya,” ungkap AKP Makmur.

Pihak kepolisian dan MUI Maros terus mengawasi perkembangan kasus ini guna memastikan tidak ada lagi praktik penyebaran ajaran yang meresahkan masyarakat.

Comment