Pelacakan KPK, Satu Pimpinan DPR Belum Setor LHKPN

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, merespons pernyataan anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil, yang meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri segera bertindak tegas terhadap dugaan korupsi tampa perlu takut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika (foto:dok)

Jakarta, Netral.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih ada satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga kini masih belum setor detail harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal batasnya hari Jumat besok, (11/4/2025).

“Informasinya empat sudah, satu masih belum dan ini nanti kami akan update (perbarui) lagi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Ketika ditanya identitas yang belum melapor ke LHKPN, Tessa mengelak dan akan menyampaikan dilain kesempatan setelah di cek lebih dulu.

“Nanti dicek terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara ketika ditanya apakah pimpinan DPR RI tersebut sudah ditegur KPK, Tessa mengatakan teguran akan dilakukan setelah masa pelaporan LHKPN berakhir pada 11 April 2025.

“Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu satu hari lagi,” katanya.

Tessa menyampaikan bahwa hingga Rabu (9/4) terdapat 16.867 dari 416.723 penyelenggara negara dan wajib lapor (PN/WL) yang belum menyampaikan LHKPN 2024. Dengan demikian, sebanyak 399.925 PN/WL telah lapor LHKPN.

Berdasarkan data KPK tersebut, tercatat 17.439 dari 20.877 PN/WL sudah lapor LHKPN.

Comment