Oknum Polisi di Kupang Lakukan Pencabulan Pada Anak Usia 6 Tahun

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) masih terus mendalami kasus Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) nonaktif Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, yang juga terlibat pada kasus dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur di Kota Kupang.

Animasi (foto:dok)

Kupang, Netral.co.id – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) masih terus mendalami kasus Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) nonaktif Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, yang juga terlibat pada kasus dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur di Kota Kupang.

Dari hasil penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan, polisi telah memeriksa paling tidak sembilan orang sebagai saksi pada kasus ini.

Dari sembilan saksi ini, seorang di antaranya berperan sebagai perantara yang membawa korban bertemu Fajar. Sudah layak sekali dihukum itu, sama saja dengan komplotan gengster yang menculik para gadis untuk diperdagangkan.

“Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hendry Novika Chandra, dikutip Netral.co.id pada Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

Cerita Pelaku Tentang Kronologi Pelecehan

Hendy menyebut, korban adalah seorang anak perempuan yang baru berusia enam tahun dan tinggal di Kota Kupang.

Saksi F lalu membawa anak tersebut bertemu Fajar yang sudah menanti kedatangan F bersama korban di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang.

Sebagai imbalan atas aksinya F mendapat bayaran mahal sebesar Rp 3 juta. Dasar bejat.

Sementara korban hanya dibawa makan dan bermain-main oleh F. Sang anak kemudian dicabuli Fajar di hotel.

Ironisnya, aksi oknum polisi bejat itu merekam perbuatannya sendiri lalu disebar di situs dewasa luar negeri.

Saat beraksi, Fajar merekam dan menyebar ke situs porno Australia. Otoritas Australia lalu menyelidiki video itu, ternyata berlokasi di Kota Kupang.

Otoritas Australia kemudian melaporkan ke Pemerintah Indonesia hingga kasus itu mencuat ke publik.

“Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri,” kata Hendry.

Hingga saat ini, Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.

AKBP Fajar diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Dia diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.

“Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda (Kepolisian Daerah) NTT, tanggal 20 Februari 2025,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, Senin (3/3/2025).

Comment