Jakarta, Netral.co.id – Polemik kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa kelanjutan pembahasan RUU tersebut sepenuhnya bergantung pada keputusan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
“Kita tunggu Prolegnas dulu. Kalau DPR memintanya, kami serahkan drafnya. Soal penggunaannya, tergantung DPR,” ujar Supratman, Jumat (6/6/2025).
Baca Juga: RUU Perampasan Aset: Langkah Krusial Melawan Korupsi dan Menyelamatkan Aset Negara
Ia menambahkan, bila draf RUU diserahkan ke pemerintah, maka yang digunakan adalah naskah lama yang telah tersedia. Namun, ia belum dapat memastikan apakah RUU ini masuk dalam prioritas Prolegnas tahun mendatang, mengingat evaluasi program legislatif tahun berjalan masih berlangsung.
Prabowo Aktif Dorong Pembahasan RUU
Presiden Prabowo Subianto disebut aktif berkomunikasi dengan parlemen dan pimpinan partai politik untuk mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat payung hukum pemberantasan kejahatan, terutama dalam pengembalian aset hasil tindak pidana.
“Presiden sudah menjalin komunikasi, bahkan bukan hanya dengan DPR, tetapi juga dengan ketua umum partai politik,” kata Supratman, merujuk pernyataan Mensesneg.
DPR Bantah Ada Tarik Ulur
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menepis anggapan adanya tarik ulur dalam proses legislasi. Ia menjelaskan bahwa saat ini DPR masih fokus menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebelum beralih ke RUU Perampasan Aset.
“Tidak ada tarik ulur. Setelah KUHAP selesai, kami langsung bahas RUU Perampasan Aset,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Rabu (28/5/2025).
Urgensi RUU Perampasan Aset
RUU ini dipandang krusial dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya untuk kasus korupsi, narkotika, terorisme, dan pencucian uang. Dengan RUU ini, negara dapat menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana, yang kerap kali memakan waktu panjang dan rumit secara prosedural.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mandek, Formappi Soroti Pengaruh Oligarki di DPR
Meski telah lama diusulkan, perjalanan regulasi ini terus mengalami hambatan politik dan teknis di DPR. Pemerintah menegaskan siap melanjutkan bila mendapat lampu hijau dari legislatif.
Publik berharap RUU ini segera disahkan demi menciptakan sistem hukum yang lebih efektif dan akuntabel dalam memberantas kejahatan dan memulihkan kerugian negara.
Comment