Netral.co.id, Jakarta – Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram disambut dengan antusias oleh petani singkong di Lampung.
Kebijakan ini dinilai sebagai solusi atas konflik harga yang selama ini terjadi antara petani dan industri tepung.
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Mentan Amran yang berpihak kepada petani.
Bahkan, ia memberikan julukan “Bapak Petani Singkong Indonesia” kepada Amran atas kebijakan tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak Menteri yang telah menjadi pelindung petani dalam menghadapi permasalahan harga yang selama ini merugikan kami,” ujar Dasrul dalam audiensi bersama pelaku industri di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jumat (31/1/2025).
Pada pertemuan tersebut, Mentan Amran berhasil mempertemukan petani dan pelaku industri tepung, menghasilkan kesepakatan harga singkong nasional sebesar Rp1.350 per kilogram yang berlaku mulai hari ini.
Ia juga menegaskan bahwa industri tepung wajib menyerap hasil panen petani dalam negeri dan dilarang melakukan impor tanpa izin pemerintah.
“Mulai hari ini, harga singkong ditetapkan Rp1.350 per kilogram. Jika ada pihak yang melanggar atau melakukan impor tanpa izin, akan berhadapan langsung dengan saya,” tegas Amran.
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif, Mentan Amran telah menginstruksikan Direktur Jenderal Tanaman Pangan beserta jajarannya turun ke lapangan guna menyusun regulasi turunan dari kebijakan harga tersebut.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga bagi petani singkong serta mendorong keseimbangan antara petani dan pelaku industri tepung di Indonesia.
Comment