Jakarta, Netral.co.id – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) diamankan oleh Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah mengunggah konten berupa meme Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai melanggar kesusilaan.
Penangkapan terhadap perempuan berinisial SSS ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat (9/5).
“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan sedang diproses,” ujar Trunoyudo melalui pesan singkat.
Meskipun tidak secara eksplisit menyebut identitas dan status mahasiswa dari terduga pelaku, ia menyatakan bahwa SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Baca Juga : Joki UTBK di Unhas Terbongkar: Mahasiswi Berprestasi dan Honorer Jadi Otak Sindikat
Informasi mengenai penangkapan ini pertama kali mencuat di media sosial X (sebelumnya Twitter), melalui sejumlah akun yang menyebut SSS merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB. Salah satu akun juga membagikan tangkapan layar meme yang diduga menjadi dasar penangkapan tersebut.
Menanggapi situasi ini, pihak Institut Teknologi Bandung menyatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada mahasiswi bersangkutan.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dan memberikan pendampingan kepada mahasiswi tersebut,” kata Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangan tertulis.
Dalam pernyataan yang sama, Nurlaela juga menyebut bahwa orang tua dari mahasiswi tersebut telah datang ke kampus dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Sementara itu, Ketua Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Farell Faiz, mengonfirmasi bahwa organisasinya telah memberikan pendampingan sejak awal kasus ini mencuat.
“Kami terus memberikan pendampingan sejak awal kasus ini viral,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai perkembangan penyelidikan lebih lanjut atau kemungkinan penetapan status hukum terhadap SSS.
Comment