Makassar, Netral.co.id – Skandal joki ujian kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi Indonesia. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dua pelaku di antaranya adalah pegawai honorer dan seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas berinisial CAI (19), yang sebelumnya dikenal sebagai peraih juara olimpiade matematika tingkat provinsi dan nasional pada 2023. Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, aksi sindikat tersebut terdeteksi pada Minggu (27/4) lalu saat ujian berlangsung.
“Pelaku dari dalam Unhas menginstal aplikasi khusus di komputer yang digunakan peserta ujian. Aplikasi ini memungkinkan soal ujian diteruskan ke komputer di luar ruangan dan dijawab oleh joki,” ujar Arya dalam konferensi pers, Rabu (7/5).
Keenam tersangka yang ditangkap adalah CAI (19), MYI (28), AL (40), I (33), MS (28), dan ZR (38). MYI, seorang pegawai honorer, diketahui terekam CCTV sedang menyalakan dan memodifikasi komputer di ruang ujian.
Setelah aplikasi terpasang, soal yang dibuka oleh peserta ujian secara otomatis muncul di komputer CAI yang berada di luar ruangan. Mahasiswi berprestasi ini kemudian mengerjakan soal dan jawaban langsung dikirim ke layar peserta.
“Calon mahasiswa tinggal menunggu jawaban dari luar. Ini benar-benar kerja sistematis dan terorganisir,” tambah Arya.
Sindikat ini disebut menerima imbalan hingga Rp200 juta untuk menjamin kelulusan peserta UTBK ke Fakultas Kedokteran Unhas. Ketua Satgas Pengamanan Internal Unhas, Prof Amir Ilyas, menyebut CAI mendapat bayaran Rp2 juta untuk perannya sebagai joki.
“Anaknya memang pintar, IPK-nya juga bagus. Sayangnya, kepintaran itu justru dipakai untuk menipu sistem,” ujar Amir.
Polisi menyita tujuh komputer yang diduga telah disusupi aplikasi ilegal. Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan jaringan joki lain yang beroperasi dengan modus serupa.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di tengah upaya keras meningkatkan integritas seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Pihak Unhas menyatakan akan memperketat sistem keamanan UTBK di masa mendatang.
Comment