Oleh: H. S. Carsel HR (Akademisi Universitas Megarezky Makassar)
Pemadaman listrik bergilir bukan lagi sekadar persoalan teknis. Bagi masyarakat, listrik merupakan kebutuhan dasar yang menopang hampir seluruh aktivitas kehidupan, mulai dari rumah tangga, pendidikan, pelayanan kesehatan, perdagangan, industri, perbankan, hingga aktivitas digital.
Karena itu, ketika listrik berulang kali padam, pertanyaan masyarakat sebenarnya sederhana: mengapa listrik masih harus dipadamkan ketika masyarakat terus membayar dan Sulawesi Selatan memiliki sejumlah fasilitas pembangkit?
Pertanyaan tersebut semakin relevan jika melihat kondisi Sulsel. Di sejumlah daerah berdiri berbagai fasilitas pembangkitan energi, mulai dari PLTB dan PLTU di Jeneponto, pembangkit di Barru, hingga berbagai sumber pembangkitan di wilayah Luwu dan daerah lainnya.
Secara kasatmata, masyarakat kemudian bertanya: jika pembangkit tersedia, mengapa listrik yang sampai kepada konsumen masih belum stabil?
Di sinilah persoalan kelistrikan perlu dilihat secara lebih menyeluruh.
Keberadaan pembangkit listrik tidak otomatis berarti seluruh kapasitasnya dapat digunakan setiap saat. Gangguan bisa terjadi pada berbagai mata rantai sistem kelistrikan, mulai dari pembangkitan, ketersediaan bahan bakar, transmisi, distribusi, hingga keseimbangan antara pasokan dan beban.
Dengan demikian, persoalan yang sesungguhnya bukan hanya soal berapa banyak pembangkit yang dimiliki, tetapi juga berapa kapasitas yang benar-benar tersedia, bagaimana listrik tersebut disalurkan, serta mengapa pasokan kepada masyarakat masih mengalami pemadaman.
Namun, penjelasan teknis saja tidak cukup untuk menjawab kegelisahan masyarakat.
Masyarakat sebagai konsumen telah memenuhi kewajibannya. Mereka membeli token listrik, membayar rekening, dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan penyedia layanan.
Jika konsumen terlambat membayar, terdapat konsekuensi yang harus ditanggung. Maka wajar jika muncul pertanyaan: apakah kewajiban penyedia listrik kepada masyarakat juga memiliki ukuran akuntabilitas yang sama tegas?
Jika konsumen dituntut membayar tepat waktu, maka konsumen juga berhak memperoleh pelayanan listrik yang andal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya diberi tahu bahwa terjadi “gangguan sistem” atau “pemeliharaan jaringan”. Publik membutuhkan informasi yang dapat diverifikasi.
Berapa sebenarnya cadangan daya listrik di Sulsel? Berapa kapasitas pembangkit yang sedang beroperasi? Berapa kapasitas yang tidak dapat digunakan? Apa penyebab pemadaman bergilir? Apakah persoalannya berada di pembangkit, transmisi, atau distribusi? Berapa lama gangguan diperkirakan berlangsung? Dan yang paling penting, apa langkah konkret yang dilakukan agar persoalan serupa tidak terus berulang?
Transparansi semacam itu penting karena listrik bukan barang mewah. Listrik merupakan infrastruktur publik yang menopang kehidupan masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.
Lebih jauh, pemerintah dan PLN perlu menjelaskan secara terbuka hubungan antara investasi pembangkit, kapasitas tersedia, kebutuhan listrik masyarakat, kondisi jaringan, serta kualitas pelayanan.
Jangan sampai muncul paradoks: pembangunan pembangkit terus dilakukan, tetapi pada saat yang sama masyarakat masih harus mengalami pemadaman bergilir.
Paradoks inilah yang harus dijelaskan.
Jika persoalannya berada pada jaringan transmisi, katakan bahwa persoalannya adalah transmisi. Jika distribusi menjadi titik lemah, jelaskan bagian mana yang bermasalah. Jika pembangkit mengalami gangguan, sampaikan pembangkit mana, berapa kapasitas yang hilang, dan kapan diperkirakan kembali beroperasi.
Jika masalahnya adalah pertumbuhan beban yang lebih cepat dibandingkan pembangunan infrastruktur jaringan, berikan datanya sekaligus peta jalan penyelesaiannya.
Masyarakat tidak membutuhkan slogan. Masyarakat membutuhkan data.
Pada titik inilah isu pemadaman listrik berkaitan erat dengan tata kelola dan akuntabilitas publik.
Ketika masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, ruang spekulasi akan semakin besar. Publik mulai bertanya: apakah persoalannya murni teknis? Apakah perencanaan pembangunan pembangkit dan jaringan tidak sinkron? Apakah terdapat inefisiensi dalam pengelolaan? Apakah investasi yang dilakukan benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan?
Bahkan, dapat muncul pertanyaan yang lebih sensitif mengenai kemungkinan penyalahgunaan anggaran atau korupsi dalam sektor kelistrikan.
Pertanyaan tersebut tentu tidak boleh dijawab dengan tuduhan tanpa bukti. Korupsi merupakan persoalan serius yang harus dibuktikan melalui audit, investigasi, dan proses hukum.
Namun justru karena pertanyaan tersebut bisa muncul di tengah masyarakat, transparansi dan pengawasan menjadi semakin penting.
Semakin besar penggunaan uang publik dan semakin strategis suatu layanan, semakin besar pula tuntutan terhadap keterbukaan dan akuntabilitas.
Yang harus dihindari adalah situasi ketika masyarakat hanya diberi tahu bahwa listrik padam, tetapi tidak pernah memperoleh gambaran yang jelas mengenai mengapa padam, apa penyebabnya, berapa dampaknya, dan kapan masalah tersebut benar-benar diselesaikan.
Sebab pemadaman listrik bukan persoalan kecil.
Pedagang dapat kehilangan pendapatan. Pelaku UMKM dapat mengalami gangguan usaha atau kerusakan peralatan. Siswa dan mahasiswa terganggu dalam proses belajar. Rumah sakit dan fasilitas pelayanan publik membutuhkan sistem kelistrikan yang andal. Pelaku industri menghadapi risiko berhentinya produksi.
Masyarakat yang bekerja secara digital pun dapat kehilangan waktu dan kesempatan ekonomi.
Dengan kata lain, kerugian akibat listrik padam tidak selalu terlihat dalam tagihan listrik. Ada biaya ekonomi dan sosial yang harus ditanggung masyarakat.
Karena itu, pertanyaan publik seharusnya tidak berhenti pada “mengapa listrik padam?”, tetapi berkembang menjadi pertanyaan yang lebih fundamental:
Apakah sistem kelistrikan Sulsel telah dikelola berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, keandalan, dan akuntabilitas?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pemerintah dan PLN semestinya membuka data secara proporsional kepada publik.
Masyarakat tidak sedang meminta listrik gratis. Masyarakat membayar untuk mendapatkan layanan.
Maka ketika listrik dipadamkan berulang kali, mereka memiliki hak untuk memperoleh penjelasan yang masuk akal, data yang transparan, serta solusi yang terukur.
Pembangkit boleh terus dibangun. Infrastruktur boleh terus diperluas. Investasi boleh terus dilakukan.
Tetapi ukuran keberhasilannya pada akhirnya sangat sederhana: apakah listrik benar-benar sampai ke rumah masyarakat secara andal?
Sebab bagi masyarakat, keberhasilan sistem kelistrikan bukan semata-mata diukur dari berapa banyak pembangkit yang berdiri, berapa besar investasi yang ditanamkan, atau berapa panjang jaringan yang dibangun.
Keberhasilannya diukur ketika masyarakat menyalakan lampu—dan lampunya menyala.
Dan ketika lampu itu tetap padam sementara masyarakat terus membayar, maka pertanyaan publik tersebut sepenuhnya legitimate untuk diajukan:
Di mana sebenarnya letak persoalan kelistrikan Sulsel?

Comment