Makassar, Netral.co.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Sulawesi Selatan melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyoroti implementasi Biosolar B50 yang mulai dipasarkan di ratusan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Selatan.
Ketua Bidang ESDM HMI Badko Sulsel, Andi Akram Al Qadri, menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui peningkatan bauran energi baru terbarukan (EBT), pengurangan impor solar, serta optimalisasi pemanfaatan biodiesel berbasis minyak sawit.
Menurutnya, secara konseptual program Biosolar B50 patut diapresiasi sebagai langkah menuju kemandirian energi nasional. Namun, implementasinya juga harus diiringi dengan jaminan kualitas bahan bakar, keamanan kendaraan, serta perlindungan terhadap konsumen.
“Transisi energi merupakan kebijakan strategis yang harus didukung oleh seluruh elemen bangsa. Akan tetapi, dukungan tersebut hanya dapat tumbuh apabila pemerintah mampu memberikan jaminan bahwa kualitas Biosolar B50 benar-benar memenuhi standar dan aman digunakan oleh masyarakat. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang pertama menanggung risiko apabila di kemudian hari muncul persoalan teknis akibat lemahnya pengawasan kualitas,” ujar Andi Akram Al Qadri, Jumat (24/7/2026).
Ia mengatakan, hingga kini masih terdapat sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesiapan implementasi Biosolar B50, khususnya terkait dampaknya terhadap kendaraan diesel yang sebelumnya menggunakan Biosolar B35 maupun solar konvensional.
Menurut Akram, berbagai kekhawatiran tersebut perlu dijawab melalui pendekatan ilmiah, transparansi data, serta sistem pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara teknis, lanjutnya, biodiesel memiliki karakteristik fisik dan kimia yang berbeda dibandingkan solar berbasis fosil. Kandungan biodiesel yang lebih tinggi memiliki sifat higroskopis atau lebih mudah menyerap air sehingga membutuhkan sistem penyimpanan dan distribusi yang memenuhi standar.
Selain itu, biodiesel juga memiliki sifat sebagai pelarut yang dapat melepaskan endapan pada tangki bahan bakar. Pada kondisi tertentu, hal tersebut berpotensi mempercepat penyumbatan filter bahan bakar, terutama pada kendaraan yang sebelumnya belum menggunakan campuran biodiesel dengan kadar lebih tinggi.
Akram juga menjelaskan bahwa kualitas biodiesel yang tidak terjaga selama proses penyimpanan maupun distribusi berpotensi memengaruhi performa sistem injeksi, pompa bahan bakar, injektor, hingga komponen berbahan karet pada beberapa jenis mesin diesel.
“Meskipun potensi tersebut tidak serta-merta terjadi pada seluruh kendaraan, kondisi ini merupakan risiko teknis yang harus diantisipasi melalui pengujian yang komprehensif dan pengawasan kualitas yang konsisten,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap implementasi Biosolar B50 tidak dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap energi terbarukan, melainkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik agar kebijakan transisi energi berjalan berdasarkan prinsip evidence-based policy, precautionary principle, serta memperhatikan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Akram menilai kualitas Biosolar B50 menjadi faktor penting mengingat Sulawesi Selatan merupakan salah satu pusat distribusi logistik di kawasan Indonesia Timur yang didukung ribuan armada angkutan barang, kendaraan operasional industri, alat berat, kapal nelayan, hingga mesin pertanian berbahan bakar diesel.
Apabila kualitas bahan bakar tidak terjaga, kata dia, potensi meningkatnya biaya operasional kendaraan dapat berdampak pada sektor logistik, distribusi pangan, pertanian, perikanan, hingga stabilitas harga kebutuhan pokok.
Atas dasar itu, HMI Badko Sulsel mendorong pemerintah melalui Kementerian ESDM, BPH Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga untuk membuka secara transparan hasil uji laboratorium, uji performa kendaraan (road test), serta kajian ilmiah yang menjadi dasar implementasi Biosolar B50.
“Keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai spesifikasi mutu, tingkat keamanan penggunaan, serta dampaknya terhadap berbagai tipe mesin diesel,” ujarnya.
Selain transparansi, Akram juga meminta pengawasan kualitas dilakukan secara menyeluruh mulai dari fasilitas produksi, terminal BBM, proses distribusi hingga SPBU, sehingga mutu Biosolar B50 tetap sesuai spesifikasi ketika diterima masyarakat.
Ia juga mendorong keterlibatan perguruan tinggi, lembaga penelitian, organisasi profesi teknik, serta lembaga pengujian independen dalam melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan tersebut.
Menurutnya, negara juga harus menyediakan mekanisme pengaduan yang cepat, investigasi teknis yang objektif, serta penyelesaian yang akuntabel apabila ditemukan dugaan kerusakan kendaraan yang berkaitan dengan kualitas bahan bakar.
Di sisi lain, sosialisasi mengenai karakteristik Biosolar B50 juga dinilai perlu dilakukan secara masif kepada pelaku transportasi, perusahaan logistik, nelayan, petani, pelaku industri, dan masyarakat umum agar proses transisi energi berlangsung dengan baik tanpa menimbulkan keresahan.
“Bagi kami, keberhasilan implementasi Biosolar B50 bukan hanya diukur dari bertambahnya jumlah SPBU yang menyalurkan produk tersebut ataupun meningkatnya bauran energi nasional, tetapi ketika kualitas bahan bakar benar-benar terjamin, kendaraan masyarakat tetap aman beroperasi, aktivitas ekonomi tidak terganggu, serta kepercayaan publik terhadap kebijakan energi nasional semakin kuat,” katanya.
Akram menegaskan bahwa ketahanan energi nasional harus berjalan seiring dengan perlindungan konsumen.
“Transisi menuju energi yang lebih bersih tidak boleh mengabaikan aspek kualitas, keselamatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pemerintah dan Pertamina harus memastikan bahwa setiap liter Biosolar B50 yang diterima masyarakat telah melalui pengujian yang ketat, memenuhi standar mutu, serta aman digunakan oleh seluruh pengguna kendaraan diesel. Hanya dengan cara itulah transisi energi dapat diterima sebagai kebijakan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” tutupnya.

Comment