Tak Lagi Bayar Iuran Sampah, 3.122 Rumah di Ujung Tanah Nikmati Program Wali Kota Munafri

f4b5b37a 3818 4607 ae4e e18cbc028e09

Makassar, Netral.co.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperluas program pembebasan iuran sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Program yang sebelumnya menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 Volt Ampere (VA), kini diperluas hingga pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA.

Kebijakan tersebut ditegaskan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Ujung Tanah dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026) malam.

Menurut Appi, program pembebasan iuran sampah telah berjalan sejak tahun lalu. Saat itu, Pemkot Makassar menetapkan daya listrik 450 hingga 900 VA sebagai salah satu kriteria penerima manfaat.

Tahun ini, cakupan tersebut diperluas dengan memasukkan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA.

“Ini kita mulai dari melihat KWH atau beban listrik yang ada di rumah masing-masing,” ujarnya.

“Tahun lalu kita sudah mulai dengan kekuatan atau daya listrik 450 sampai 900 watt, dan tahun ini kita akan tingkatkan ke kemampuan listriknya 900 sampai 1.300,” tambah Appi.

Perluasan program ini diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat kebijakan tersebut, khususnya rumah tangga yang membutuhkan keringanan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Di Kecamatan Ujung Tanah sendiri, program pembebasan iuran sampah telah menjangkau 3.122 rumah.

Appi meminta pemerintah kecamatan memastikan rumah-rumah yang menjadi penerima manfaat diberikan penanda khusus berupa stiker.

“Di Kecamatan Ujung Tanah, sudah menjangkau 3.122 rumah. Pak Camat tolong rumah-rumah yang akan digratiskan, ditempelkan stiker. Buat laporannya bahwa ini sudah gratis,” jelasnya.

Namun, pembebasan iuran sampah tersebut bukan sekadar bentuk keringanan bagi masyarakat.

Pemkot Makassar juga menjadikan program ini sebagai instrumen untuk mendorong perubahan perilaku warga dalam mengelola sampah dari rumah.

Appi menegaskan, warga penerima program tetap memiliki kewajiban untuk memilah sampah rumah tangga sebelum sampah tersebut diangkut.

Kebijakan itu sejalan dengan upaya Pemkot Makassar mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, yang kini terus dibenahi dan diarahkan menerapkan sistem sanitary landfill.

“Kita tidak mau membebani seluruh sampah kita langsung ke TPA. Kita mau ini bisa kita selesaikan sendiri karena ini adalah sampah yang kita produksi,” tegasnya.

Dengan perluasan cakupan tersebut, Pemkot Makassar berharap program iuran sampah gratis tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga membangun kesadaran bersama bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah.

Appi juga mendorong masyarakat agar pemilahan sampah tidak berhenti pada proses memisahkan sampah organik dan anorganik. Sampah yang telah dipilah, kata dia, harus dapat dimanfaatkan sehingga memberikan manfaat kembali bagi rumah tangga.

“Sampah organik bisa terkelola dengan baik, sampah anorganik bisa menjadikan tambahan penghasilan rumah tangga,” katanya. (*)

Comment