Cegah Sapi Konsumsi Sampah Berbahaya, Pemkot Siapkan Penangkaran di TPA Tamangapa

cfc38e58 d291 4543 a5ca 01c37ebde183

MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mempercepat pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, sebagai bagian dari upaya memenuhi seluruh ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan keluar dari sanksi administrasi terkait pengelolaan sampah.

Sejumlah pekerjaan pembenahan kini terus dilakukan di kawasan TPA Tamangapa. Mulai dari penataan dan penimbunan area sanitary landfill, pembenahan akses jalan, pemasangan tiang pancang, hingga penanganan kolam air lindi.

Oleh sebab itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, meninjau langsung kondisi dan progres pembenahan TPA Tamangapa, Rabu (2/9/2026).

“Hari ini kami meninjau di TPA ini, penting sekali untuk memastikan kita keluar dari sanksi administrasi. Setelah Gakkum datang berkunjung, ada beberapa hal yang harus kita perbaiki,” ujarnya.

Dalam peninjauan tersebut, Appi mengaku menemukan kondisi di lapangan yang berbeda dari ekspektasinya.

Ia menilai masih terdapat sejumlah pekerjaan yang seharusnya telah dilakukan berdasarkan arahan dan hasil evaluasi sebelumnya.

“Hanya saja, tidak seperti yang saya bayangkan. Artinya sudah dikasih tahu ini yang harus dilakukan,” tambah Appi.

Ia menegaskan, proses pembenahan TPA menjadi bagian dari proses transisi pengelolaan sampah dari sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka menuju sistem pengelolaan yang lebih terkendali.

Menurut Appi, pembenahan TPA Tamangapa saat ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah kota saat ini.

Selain memastikan seluruh kewajiban yang diminta KLH dipenuhi, Pemkot Makassar juga ingin memastikan sistem open dumping benar-benar dihentikan.

“Pembenahan TPA ini menjadi fokus utama guna menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) sepenuhnya dan mendorong transisi menuju sistem yang berkelanjutan seperti controlled landfill atau sanitary landfill,” jelasnya.

Appi mengatakan, peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rekomendasi dan kewajiban hasil pengawasan penegakan hukum lingkungan dapat segera ditindaklanjuti.

Ia mengakui, wajah TPA Tamangapa saat ini telah mengalami perubahan dibandingkan kondisi sebelumnya.

Penataan kawasan mulai terlihat, termasuk berkurangnya bau menyengat yang selama ini menjadi salah satu keluhan masyarakat.

“Sekarang wajah TPA berubah total, tampak terlihat beda jauh dengan tahun sebelumnya,” katanya.

Namun, Appi menegaskan bahwa perubahan fisik tersebut tidak boleh membuat Dinas terkait berpuas diri.

Masih terdapat sejumlah infrastruktur pendukung yang harus dibenahi agar sistem pengelolaan TPA dapat berjalan secara menyeluruh.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama Appi adalah sistem drainase dan pengelolaan air lindi.

Air lindi merupakan cairan yang terbentuk dari proses perkolasi air melalui timbunan sampah.

Jika tidak dikelola dengan baik, air lindi berpotensi mencemari lingkungan, termasuk badan air dan wilayah permukiman di sekitar TPA.

Karena itu, Appi meminta agar seluruh alur drainase yang membawa air lindi ditata dan dipastikan terhubung dengan sistem pengolahan air limbah atau IPAL.

“Yang utama adalah alur dari drainase lindi yang terhubung dengan IPAL untuk memastikan air lindi itu tidak mencemari atau masuk ke dalam wilayah-wilayah permukiman masyarakat. Dan ini penting,” imbuh Appi.

Menurut Appi, Pemkot Makassar telah berkomitmen membangun sistem drainase yang mengelilingi dan mendukung pengelolaan kawasan TPA.

“Kita sudah buat komitmen bahwa seluruh luaran TPA, kira-kira ada sekitar 700–800 meter, ini akan kita bangun drainase,” ungkapnya.

Tidak hanya drainase, pemerintah juga akan menambah kapasitas kolam lindi.

Mantan CEO PSM itu menjelaskan, kapasitas kolam lindi yang tersedia saat ini tidak lagi sebanding dengan luas kawasan TPA yang telah berkembang.

Ia menyebut kolam lindi yang ada dibangun sekitar tahun 1993, ketika luas TPA masih sekitar empat hektare.

Sementara saat ini luas kawasan TPA telah berkembang menjadi lebih dari 12 hektare.

“Kolam lindi yang ada saat ini dibangun tahun 1993 kalau tidak salah. Itu masih pada saat TPA berukuran empat hektare,” tuturnya.

“Nah, sekarang TPA sudah lebih dari 12 hektare. Artinya tidak mungkin kolam lindi menampung 12 hektare dengan kapasitas empat hektare,” tambah Munafri.

Karena itu, Appi menilai dibutuhkan penambahan kolam lindi yang saling terhubung untuk mengantisipasi peningkatan volume air lindi, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.

“Harus ada minimal tiga kolam lindi yang saling berhubungan,” tegasnya.

Rencana tersebut, lanjut Appi, telah dimasukkan dalam perencanaan dan akan didorong untuk masuk dalam penganggaran tahun berikutnya.

“Ini yang saya mau, sudah ada di dalam perencanaannya untuk perencanaan penganggaran tahun depan, itu sudah harus jadi,” katanya.

Ia menekankan pembangunan infrastruktur pendukung tersebut sangat penting karena persoalan air lindi tidak hanya menyangkut kawasan TPA.

“Kenapa? Karena supporting ini kita butuh. Kondisi kalau hujan, meluap lagi nanti pasti ke masyarakat lagi air lindinya. Nah, ini yang harus cepat diantisipasi dan menjadi komitmen kita,” jelas Appi.

Selain air lindi, persoalan lain yang menjadi perhatian Pemkot Makassar adalah keberadaan sapi yang selama ini berkeliaran di kawasan TPA.

Padahal disiapkan area khusus dan melibatkan sapi-sapi tersebut untuk membantu mengonsumsi sampah organik yang telah dipilah dari pasar tradisional.

Appi menilai keberadaan sapi yang bebas mencari makanan di area timbunan sampah harus segera dihentikan karena berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan dan lingkungan.

Sapi yang memakan sampah secara langsung berisiko mengonsumsi material berbahaya, termasuk plastik dan berbagai jenis limbah lainnya.

Kondisi tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat apabila produk ternak masuk ke dalam rantai konsumsi.

Karena itu, Pemkot Makassar telah menyiapkan area penangkaran atau ranch untuk menampung sapi-sapi tersebut.

“Kita sudah buat penangkaran. Sapi-sapi kita berharap sampah-sampah organik dari pasar itu datang ke sana untuk dimasukkan ke dalam ranch sapi yang ada,” beber Ketua IKA FH Unhas itu.

Dengan konsep tersebut, sapi tidak lagi dibiarkan berkeliaran di area timbunan sampah.

“Seluruh sapi masuk ke dalam kita siapakan, makannya di sampah-sampah yang datang dari sampah pasar,” ujarnya.

“Pola ini harus diterapkan secara konsisten. Sapi tidak boleh lagi mencari makanan di area TPA karena berisiko memakan sampah yang tidak layak konsumsi,” lanjut Munafri, menutup keterangan. (*)

Comment